Polres Tator Lepas 4 Pelaku Penyelundupan BBM Subsidi
Pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
TATOR, PEDOMANMEDIA - Polres Tana Toraja melepas empat terduga pelaku penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Keempat pelaku sebelumnya ditangkap di SPBU Mandetek, Tator setelah kedapatan mengambil BBM secara ilegal.
Keempat terduga pelaku yakni AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Mereka ditangkap pada 21 Februari lalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, IPTU Syahruddin yang dikonfirmasi membantah jika keempat tersangka tersebut dilepas secara hukum.
"Kalau dilepas, itu tidak benar. Mereka wajib lapor. Dua kali seminggu. Kenapa, karena mereka kooperatif, tidak melarikan diri," kata Syahruddin di ruang kerjanya, Rabu 4 Maret 2026.
Syahruddin menegaskan bahwa kasus tersebut dipastikan lanjut.
"Sudah pasti lanjut. Kita tidak akan berhenti di sopir ini," tegas Syahruddin.
Menurut Syahruddin, pihaknya juga telah memeriksa petugas SPBU Mengkendek.
"Petugas SPBU-nya kami sudah periksa. Kami sudah periksa operator SPBU-nya. Ownernya, kami sudah melakukan pemanggilan," ungkap Syahruddin.
Diketahui, barang bukti yang disita polisi saat 4 pelaku penyalahgunaan BBM di SPBU Mandetek antara lain empat unit truk, uang tunai Rp14.770.000, dan beberapa barcode yang diduga digunakan untuk pengisian BBM subsidi.
Melalui rilis resmi Polres Tana Toraja, pelaku dijerat Pasal 55 UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
