Jusrianto : Jumat, 14 Mei 2021 16:35
Pembangunan Pasar Peneki Wajo.

WAJO, PEDOMANMEDIA - Proyek pembangunan Pasar Peneki, Wajo bergulir di Ditreskrimsus Polda Sulsel. Pembangunan tersebut disinyalir terjadi dugaan korupsi.

Proyek ini dianggarkan dari APBN 2020 melalui Diskoperindagkop Wajo senilai Rp2,6 miliar dengan waktu kerja 90 hari sejak 24 September-22 Desember 2020 lalu.

Dari berbagai polemik yang sebelumnya muncul antaranya mulai soal legalitas resmi lahan pasar yang dijadikan lokasi pembangunan, spek material dan mutu serta kualitas bahan campuran bangunan yang digunakan.

Misalnya batu pondasi yang digunakan itu diindikasi batu bekas pondasi. Batu pondasinya dari batu kapur asal Bone, padahal seharusnya yang biasa digunakan batu pondasi asal Soppeng atau Sidrap.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombespol Widony Fedri mengatakan indikasi permasalahan terkait proyek pembangunan Pasar Peneki di Wajo itu kini sudah masuk penanganan pihak unit Tipikor Polda Sulsel.

"Terkait pasar tersebut sudah masuk penanganan Tipikor Polda Sulsel dan saat ini tengah berjalan dan kita lihat dan tunggu saja hasil perkembangannya nanti," ucapnya saat dikonfirmasi.

Sedangkan Edi Malik selaku PPK proyek tersebut dari Diskoperindagkop Wajo melalui WhatsAppnya saat dikonfirmasi belum berhasil memberikan keterangan terlebih jauh dan mengatakan kalau terkait hal adanya soal penanganan di Polda Sulsel.

Namun sebelumnya terkait soal proyek pembangunan Pasar Peneki ini pernah memberikan teguran secara lisan kepada pihak rekanan untuk tidak menggunakan material yang tidak sesuai dalam RAB.

Sementara pihak pelaksana atau rekanan proyek pasar Peneki dari PT Tiara Teknik hingga ini berita diturunkan belum berhasil untuk dimintai klarifikasi atau tanggapan seputar hal tersebut. Begitu pun juga saat dicoba untuk ditemui juga belum berhasil sama sekali.