Kamis, 29 April 2021 19:20

Jaksa Agung Janjikan Tuntut Tegas Pelanggar Protkes

Pemerintah berupaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19, namun pelanggar protokol kesehatan dan masuknya Warga India baru-baru ini membuat sejumlah pihak termasuk Kejaksaan bersikap tegas. (int)
Pemerintah berupaya untuk mengatasi penyebaran Covid-19, namun pelanggar protokol kesehatan dan masuknya Warga India baru-baru ini membuat sejumlah pihak termasuk Kejaksaan bersikap tegas. (int)

Apabila terbukti bersalah, Jaksa Agung meminta agar pelaku dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku tidak akan main-main dengan para pelanggar protokol kesehatan.

Semua Instansi Kejaksaan di Daerah, termasuk di Kejati Sulsel sudah mendapatkan instruksi agar pelanggar protkes di tuntut maksimal.

"Artinya pelanggaran protkes ini harus jadi atensi serius semua jajaran, termasuk kami di Kejati Sulsel," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel, Idil saat dikonfirmasi, Kamis (29/4/2021).

Baca Juga

Idil mengatakan, ketegasan terhadap pelanggar protokol kesehatan sebenarnya dipicu oleh masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan.

Olehnya agar hal itu tidak terjadi di daerah lain, termasuk di daerah Sulsel, maka sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, maka Kejati Sulsel tentu akan menjalankan.

"Tuntutan maksimal dijanjikan, tentu saja kami di Kejati Sulsel akan memastikan itu dilakukan jika ada kasus yang ditemui di Sulsel,"pungkasnya.

Diketahui Jaksa Agung RI Dr. Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung memberikan pernyataan resmi terkait komitmen tegas penegakan hukum bagi pelanggar Protkes.

"Kasus masuknya Warga Negara India ke wilayah Indonesia dan lolos dari kewajiban menjalani karantina dan kasus pelayanan antigen yang diduga memakai alat kesehatan bekas di Bandara Kualanamu Medan menjadi perhatian Jaksa Agung Republik Indonesia," ujar Kapuspenkum Leonard Eben Ezer.

Jaksa Agung kata Dia, telah memerintahkan penanganan kasus-kasus dimaksud agar para Jaksa melaksanakan secara profesional, komprehensif, dan tuntas.

Apabila terbukti bersalah, Jaksa Agung meminta agar mereka dituntut secara maksimal karena pelanggaran protokol kesehatan sangat membahayakan kesehatan dan keselamatan masyarakat serta bangsa Indonesia.

Kejaksaan akan terus konsisten menerapkan ketentuan protokol kesehatan serta akan menuntut pidana para pelaku secara maksimal sebagai komitmen Kejaksaan dalam penegakkan dan kepastian hukum serta untuk menimbulkan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat lainnya untuk tidak melakukan hal yang sama ataupun mencoba melakukan pelanggaran protokol kesehatan tentang pencegahan dan penanggulangan pandemi Covid-19.

 

Editor : Muh. Chaidir
#Jaksa Agung #Pelanggar Protokol Kesehatan #Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda