Cicilan Lunas, Sepeda Motor Konsumen FIF di Toraja Utara Malah Nyaris Ditarik Debt Collector
Kepala Cabang FIF Rantepao yang juga bernama Irfan mengatakan di sistem perusahaan, angsuran konsumen tersebut tercatat menunggak 3 bulan.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Seorang konsumen FIF Group di Toraja Utara nyaris kehilangan sepeda motornya meski mengklaim cicilan sudah lunas. Diduga angsuran yang dibayar tidak disetorkan oleh oknum kolektor.
Korban adalah Jefri (35). Ia mengaku telah melunasi cicilan motor yang ia take over dari pemilik awal atas nama Yochebet. Pembayaran angsuran dilakukan melalui transfer ke rekening seorang kolektor FIF Cabang Rantepao atas nama Morgan hingga dinyatakan lunas pada Desember 2025.
"Motor ini saya take over dari Yochebet. Angsurannya saya lanjutkan melalui rekening Morgan. Dan dinyatakan lunas Desember 2025," kata Jefri kepada PEDOMANMEDIA, Rabu 23 September 2026.
Namun, Jefri kaget saat debt collector (debt collector) FIF datang ke rumahnya hendak menarik motor tersebut dengan alasan angsuran tidak pernah masuk ke sistem kantor FIF Rantepao.
"Kemarin dep kolektor datang ke rumah saya dengan tujuan mau tarik motor saya, padahal saya sudah lunas," ungkap Jefri.
Informasi yang dihimpun PEDOMANMEDIA, dana angsuran yang diterima kolektor atas nama Morgan selama ini kemudian diserahkan ke sesama collector FIF atas nama Irfan.
"Motor itu sebenarnya sudah lunas. Angsurannya saya kasih Irfan," terang Morgan.
Dikonfirmasi, Irfan membantah menerima dana angsuran tersebut.
"Ada hitam di atas putih ndak kalau dia setor ke saya. Bos begini yah, kalau kita orang media harusnya ada bukti valid. Jangan bukti lisan," ujar Irfan dengan nada menantang kepada wartawan, Rabu 23 September 2026.
Irfan mengklaim pelunasan tersebut baru naik memo dan ada kesepakatan lain.
"Ini kan sudah naik pelunasannya kemarin. Baru naik memo pelunasan. Kesepakatannya konsumen bayar kalau sudah ACC dan rilis BPKB," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Cabang FIF Rantepao yang juga bernama Irfan mengatakan di sistem perusahaan, angsuran konsumen tersebut tercatat menunggak 3 bulan.
"Di sistem, menunggak cicilan 3 bulan. Bulan Oktober - Desember 2025," kata Irfan.
Ia mengimbau agar konsumen FIF dalam membayar angsuran kepada kolektor harus menggunakan kuitansi resmi FIF.
"Saya imbau, konsumen membayar angsuran harus menggunakan kuitansi resmi FIF," ucapnya.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi konsumen untuk tidak melakukan pembayaran melalui rekening pribadi kolektor. Setiap pembayaran wajib ada kuitansi resmi FIF atau melalui kanal resmi seperti AstraPay, Alfamart, dan virtual account.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
