Rabu, 14 Oktober 2020 07:59

Menaker: Di UU Omnibus Law UMKM Cukup Daftar, tak Perlu Izin

Ida Fauziyah
Ida Fauziyah

Pemerintah sejatinya mendorong usaha konvensional bangkit. Jangan sampai disalahartikan karena beberapa pasal yang ditafsirkan tidak proporsional.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - UU Omnibus Law memberikan kemudahan kepada UMKM dalam memulai usaha. Dalam UU tersebut, UMKM cukup didaftar dan tak membutuhkan izin.

"Dukungan pemerintah terhadap UMKM tercermin dalam UU Omnibus Law. Semua ini bentuk dukungan pemerintah terhadap kebangkitan ekonomi masyarakat," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam pertemuan secara daring dengan perwakilan serikat pekerja dan pengusaha, Selasa (13/10/2020).

Menurut Ida, UU Cipta Kerja menyederhanakan birokrasi pendirian usaha usaha kecil. Tujuannya agar lebih mempermudah bangkitnya ekonomi masyarakat. Kata dia, banyaknya usaha kecil akan mendorong naiknya pendapatam masyarakat.

Baca Juga

Selain itu kata dia, mendirikan koperasi bisa dilakukan cukup dengan lima orang saja. Begitu juga syarat pendirian PT lebih disederhanakan. Cukup satu orang saja agar UMKM dapat menjadi badan hukum.

Pemerintah menyatakan aspek perlindungan dan penciptaan lapangan kerja bukan dua hal yang bisa dipertentangkan. Dalam UU Cipta Kerja keduanya berjalan beriringan.

Ida mengatakan, jadi tidak ada alasan bahwa UU ini merugikan masyarakat kecil dan propengusaha. Menurutnya, harus bisa dipahami bahwa semangat dari UU ini untuk melahirkan lebih banyak kemandirian usaha di masyarakat.

Ida juga menjelaskan, pemerintah sejatinya mendorong usaha konvensional bangkit. Jangan sampai disalahartikan karena beberapa pasal yang ditafsirkan tidak proporsional.

"Yang jelas dukungan pemerintah dalam UU ini tergambar jelas. Pemerintah memberi banyak kemudahan. Birokrasi usaha kita sederhanakan," katanya.

Editor : Muh. Syakir
#UU Cipta Kerja #UU Omnibus Law #Menaker Ida Fauziyah #UMKM
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer