Rabu, 21 April 2021 21:37

Buron Bertahun-tahun, Tersangka Korupsi Riswan Marsal Ditangkap di Palopo

Ilustrasi (int)
Ilustrasi (int)

Ia disebut merugikan negara sebesar Rp331 juta, dari total anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Kasusnya lama mandek di Kejari Bulukumba

BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Buron Bertahun-tahun, terduga kasus korupsi bantuan untuk mahasiswa tidak mampu, Riswan Marsal, akhirnya ditangkap, Senin (19/4/2021). Ia ditangkap di Perumahan Zarindah Permai Blok D2 Nomor 6, Kecamatan Wara Selatan, Kota Palopo.

Penangkapan Riswan Marsal oleh Kejari Palopo dilaksanakan setelah dilakukan pemantauan sejak Jumat (16/4/2021) lalu.

Mantan direktur Akper Bulukumba itu, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2009 silam. Ia juga menjadi buron selama bertahun-tahun lamanya.

Baca Juga

Ia disebut merugikan negara sebesar Rp331 juta, dari total anggaran sebesar Rp1,1 miliar. Meski begitu, kasusnya lama mandek di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, sehingga kerap menjadi sorotan aktivitis dan mahasiswa.

Kepala Seksi bidang Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bulukumba, Yusran membenarkan hal itu. Ia mengatakan, Riswan sudah dijemput oleh Kejari Bulukumba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Selasa (20/4/2021) malam.

"Iye, benar. tadi malam kami jemput di Kejati Sulsel," kata Yusran ketika dikonfirmasi, Rabu (21/4/2021).

Saat ini, lanjutnya, Riswan Marsal dititip di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bulukumba, sebagai tahanan kejaksaan.

"Langsung kita bawa ke Lapas Bulukumba, untuk selanjutnya saya belum koordinasi lagi dengan kasi pidsus karena ini perkara lama," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidsus Kejari Bulukumba Andi Thirta Massaguni menerangkan, pihaknya segera akan melakukan pemeriksaan kepada Riswan Marsal.

"Kami akan melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkas. Setelah itu, rampungkan berkas untuk secepatnya dilakukan penuntutan," katanya.

Penulis : Saiful
Editor : Muh. Syakir
#Kejari Bulukumba #Buron Korupsi Ditangkap
Berikan Komentar Anda