Pemerintah Tetapkan 18 Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama di 2027
Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama 2027. Dalam SKB itu, hari libur nasional ada 18 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari.
SKB Nomor 1205 Tahun 2026 itu diteken pada 15 September 2026 oleh Menag Nasaruddin Umar, Menaker Yassierli, dan Menpan-RB Rini Widyantini.
"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," demikian SKB tersebut dikutip dari situs resmi Sekretariat Negara, Selasa (15/9).
SKB itu mengatur seluruh unit kerja termasuk yang ada di bidang pelayanan masyarakat mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama 2027 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” tulis SKB itu.
Pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan pelaksanaan cuti bersama bagi lembaga/instansi swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
“Keputusan bersama ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi SKB tersebut.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:
1. Jumat, 1 Januari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru 2027 Masehi;
2. Selasa, 5 Januari 2027 bertepatan dengan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW;
3. Sabtu, 6 Februari 2027 bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
4. Senin, 8 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
5. Rabu, 10 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;
6. Kamis, 11 Maret 2027 bertepatan dengan Idul Fitri 1448 Hijriah;
7. Jumat, 26 Maret 2027 bertepatan dengan Wafat Yesus Kristus;
8. Minggu, 28 Maret 2027 bertepatan dengan Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
9. Sabtu, 1 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Buruh Internasional;
10. Kamis, 6 Mei 2027 bertepatan dengan Kenaikan Yesus Kristus;
11. Senin, 17 Mei 2027 bertepatan dengan Idul Adha 1448 Hijriah;
12. Kamis, 20 Mei 2027 bertepatan dengan Hari Raya Waisak 2571 Buddhist Era (BE);
13. Selasa, 1 Juni 2027 bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila;
14. Minggu, 6 Juni 2027 bertepatan dengan 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
15. Minggu, 15 Agustus 2027 bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad SAW;
16. Selasa, 17 Agustus 2027 bertepatan dengan Proklamasi Kemerdekaan;
17. Sabtu, 25 Desember 2027 bertepatan dengan Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
18. Minggu, 26 Desember 2027 bertepatan dengan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2027, yaitu:
1. Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
2. Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idul Fitri 1448 Hijriah;
3. Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
4. Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H;
5. Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
6. Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
