Pengacara di Bulukumba yang Aniaya Pacar Ditahan di Lapas, Segera Disidang
Tersangka HA saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Bulukumba. Selain itu, barang bukti juga telah diserahkan.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Penyidik Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bulukumba melakukan pelimpahan tahap II kasus dugaan penganiayaan oleh seorang pengacara, Rabu (23/6/2021). Pengacara bernisial HA (29), diduga menganiaya kekasihnya FA (34).
"Iye tadi tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Kepala Unit PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba, Aipda Ajis Safri ketika dikonfirmasi, Rabu (23/6/2021) malam.
Ajis menerangkan, tersangka HA saat ini sudah ditahan di Lapas Kelas IIA Bulukumba. Selain itu, barang bukti juga telah diserahkan.
"Barang bukti berupa pakaian, handphone dan bukti chat pesan WhatsApp antara pelaku dan korban," jelasnya.
Kepala Seksi bidang Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Kasma membenarkan hal tersebut. Ia menyebut, tersangka dan barang bukti sudah diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sudah kemarin. Tersangka juga sudah ditahan di lapas," katanya singkat, ketika dikonfirmasi, Kamis (24/6/2021).
Menurut Kasma, JPU sudah menyiapkan rencana dakwaannya. Berkas perkara pada kasus ini, akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bulukumba.
"Sejak sebelum tahap dua, JPU sudah siap dengan rencana dakwaannya," jelas Kasma.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan penganiayaan ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas sudah P21. Itu sejak tanggal 14 Juni 2021 kemarin," kata Aipda Ajis Safri kepada Wartawan, Sabtu (19/6/2021).
Sekadar diketahui, kasus ini dilaporkan sejak Oktober 2020 lalu. Tak lama kemudian, penyidik PPA Sat Reskrim Polres Bulukumba memanggil korban, saksi maupun terlapor.
Akhirnya, penyidik menetapkan HA (29) berprofesi sebagai pengacara menjadi tersangka, pada Februari 2021 dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan kekasihnya, FA (34). Penetapan ini setelah polisi melakukan gelar perkara.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
