JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Enam orang Saksi dalam kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto diajukan untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Siapa saja 6 saksi itu?
Mabes Polri mengonfirmasi, keenam saksi sementara ditelaah LPSK. LPSK akan menentukan hasil telaah dalam satu dua hari ke depan.
"Intinya sudah ada permohonan perlindungan untuk saksi-saksi. Kami masih lakukan penelaahan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Minggu (8/11/2026).
Dia enggan menjelaskan siapa saja saksi tersebut. Dia belum menyebut berapa lama proses penelaahan akan dilakukan.
"Enam orang," ujarnya.
Sebelumnya, Polri telah menetapkan total empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lain. Penyadapan diduga terjadi sejak 2025.
Berikut ini para tersangka dalam kasus ini:
1. Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
2. Irjen Ahrie Sonta Nasution
3. Irjen Eko Hadi Santoso
4. Irjen Slamet Uliandi.
BERITA TERKAIT
-
Diisukan Terlibat Penyadapan Presiden, Bahlil: Fitnah!
-
Kepala BIN: Penyadapan ke Presiden Prabowo Mengarah ke Tindakan Makar
-
Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo Sejak 2025, Terancam 10 Tahun Penjara
-
LPSK: Sony Sonjaya tak Penuhi Syarat jadi Justice Collaborator di Kasus MBG
-
Bersaksi di Pengadilan, Ayah Virendy Soroti Penyidik dan Beberkan Ajakan Damai Rektor Unhas