LPSK: Sony Sonjaya tak Penuhi Syarat jadi Justice Collaborator di Kasus MBG
Susilaningtias juga menyinggung soal pengembalian hasil kekayaan dari dugaan korupsi, hal itu juga Sony belum menyampaikan kesediaannya.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - LPSK menolak permohonan Sony Sonjaya sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sony dinilai tidak memenuhi syarat menjadi JC.
"Jadi, Pak Sony itu tidak memenuhi persyaratan sebagai JC, karena tidak memenuhi persyaratan di UU pelindungan saksi dan korban, UU nomor 3 tahun 2026 dan PP tentang JC ya, PP 24 tahun 2025," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada wartawan, Selasa (14/7).
Dia membeberkan alasan mengapa Sony tidak memenuhi syarat. Pertama, terkait dengan sifat penting keterangan. Menurutnya, Sony tidak terbuka.
"Jadi informasi yang disampaikan itu sampai sejauh ini belum ada disampaikan kepada LPSK secara terbuka berkaitan dengan keterlibatan pihak lain yang lebih besar," kata Susilaningtias.
Kedua, menurut Susilaningtias, Sony itu merupakan pelaku utama dalam kasus dugaan korupsi MBG.
"Yang kedua, bukan pelaku utama, ini yang bersangkutan di dalam proses penyidikan yang bersangkutan memang pelaku utama," ucapnya.
Lalu ketiga, Susilaningtias menyinggung soal kekhawatiran adanya ancaman terhadap Sony. Faktor itu pun dinilainya tidak ada.
"Kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya," ucapnya.
Kemudian, Susilaningtias juga menyinggung soal pengembalian hasil kekayaan dari dugaan korupsi, hal itu juga Sony belum menyampaikan kesediaannya. Termasuk sumber dari kekayaannya didapat dari mana.
"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan justice collaborator dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," pungkasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
