MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan. Penguatan sinergi tersebut diwujudkan melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Manager Unit Pelaksana PLN di wilayah kerja Sulawesi Selatan dengan Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang berlangsung di Aula Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, Makassar, Jumat (28/8).
Kerja sama ini mencakup penguatan pendampingan dan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), tindakan hukum lainnya, pengamanan pembangunan yang bersifat strategis, percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, serta penyelamatan aset perusahaan. Melalui PKS tersebut, PLN dan Kejaksaan memperkuat koordinasi untuk memastikan aspek kepastian hukum turut mendukung kelancaran pelaksanaan pembangunan dan operasional PLN di Sulawesi Selatan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh General Manager PLN UIP Sulawesi, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, dan General Manager PLN Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban (UIP3B) Sulawesi. Dari jajaran Kejaksaan, hadir Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., bersama 23 Kepala Kejaksaan Negeri se-Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Turut hadir 13 Manager Unit Pelaksana PLN di wilayah kerja Sulawesi Selatan yang melakukan penandatanganan PKS dengan masing-masing Kejaksaan Negeri, salah satunya Manager Unit Pelaksana PLN UIP Sulawesi, Ronald Paschalis.
General Manager PLN UIP Sulawesi, I Gusti Made Aditya San Adinatha, menyambut baik terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pengawalan aspek hukum menjadi bagian penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sinergi antara PLN dan Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Selatan ini merupakan langkah nyata untuk memastikan seluruh akselerasi pembangunan infrastruktur kelistrikan berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Dengan dukungan pendampingan dari Kejaksaan, kami optimistis efektivitas pembangunan serta keandalan sistem kelistrikan dapat terwujud secara optimal demi kesejahteraan masyarakat,” tegas Aditya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan dalam mendukung keberlangsungan industri ketenagalistrikan sebagai salah satu objek vital nasional. Menurutnya, penegakan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung kepentingan publik dan negara.
“Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini merupakan tindak lanjut dari penguatan sinergi yang telah dibangun hingga ke tingkat Kejaksaan Negeri, sehingga kerja sama ini dapat semakin responsif terhadap kebutuhan di lapangan. Mengingat peran PLN yang sangat luas dan bersinggungan langsung dengan masyarakat serta pembangunan nasional, kepastian hukum menjadi bagian penting dalam mendukung keberlangsungan pekerjaan dan terwujudnya tata kelola yang baik. Dan kami berkomitmen untuk terus mendukung langkah PLN,” ujarnya.
Penguatan kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen PLN UIP Sulawesi untuk memastikan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Sulawesi Selatan berjalan secara efektif, tertib, dan sesuai dengan koridor hukum, sekaligus mendukung terwujudnya sistem kelistrikan yang andal bagi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah.
BERITA TERKAIT
-
Program TJSL PLN Dorong Produktivitas, Nilai Panen KWT Wulasi Mandiri Naik Dua Kali Lipat
-
PLN-Kejati Sulsel Sepakat Dukung Percepatan Proyek Strategis Ketenagalistrikan
-
Dukung Pemulihan Ekosistem Pulau Samalona, PLN UIP Sulawesi Inisiasi Adopsi 81 Fragmen Karang
-
PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi
-
PLN UIP Sulawesi Borong 5 Penghargaan Kinerja Perizinan dan Pembebasan Lahan