Pemkab Maros Gratiskan 72.747 Objek PBB, Nilainya Capai Rp560 Juta
Objek pajak yang paling banyak menunggak saat ini berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe.
MAROS, PEDOMANMEDIA – Pemkab Maros memberikan keringanan kepada masyarakat dengan menggratiskan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk 72.747 objek pajak pada 2026. Total nilai pajak yang dibebaskan mencapai Rp560.776.048.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, mengatakan, kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2017 melalui Peraturan Bupati Maros. “Semua PBB dengan nilai Rp20 ribu ke bawah tetap kami gratiskan,” katanya, Rabu, 8 Juli 2026.
Selain membebaskan PBB bernilai kecil, Pemkab Maros juga menghapus sanksi administrasi berupa denda PBB-P2 sebesar 100 persen. Program penghapusan denda tersebut berlaku mulai 4 Juli hingga 31 Agustus 2026.
Ferdi mengatakan, kebijakan penghapusan denda pajak ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-67 Kabupaten Maros serta Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Semoga kebijakan ini dapat mendorong masyarakat yang masih memiliki tunggakan untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” imbuhnya.
Ferdi mengungkapkan, objek pajak yang paling banyak menunggak saat ini berada di kawasan perumahan baru di Kecamatan Moncongloe. Selain itu, masih terdapat sejumlah kecamatan dengan realisasi penerimaan PBB yang tergolong rendah. Kecamatan Mandai baru mencatat penerimaan sebesar Rp2,1 miliar atau 9,78 persen dari target Rp22,1 miliar. Sementara itu, Kecamatan Moncongloe telah membukukan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar atau 25,54 persen dari target Rp4,5 miliar.
“Sebaliknya, kecamatan dengan persentase realisasi penerimaan PBB tertinggi hingga saat ini adalah Kecamatan Camba, Mallawa, dan Simbang,” tutupnya.
Kepala Sub Bidang Pengelolaan Sistem Informasi Pajak Daerah Bapenda Maros, Agus Ramdan, mengatakan nilai pajak yang dibebaskan pada tahun ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya.
Menurutnya, berkurangnya jumlah objek yang mendapat pembebasan disebabkan banyak wajib pajak yang telah melakukan penambahan bangunan sehingga nilai PBB-nya meningkat dan tidak lagi memenuhi syarat untuk digratiskan.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
