DPRD Torut Bongkar Tipu-tipu Sejahtera Mart: Izinnya Kios, Kelabui Pajak
Sejahtera Mart punya sistem kasir modern, menjual miras, ada wahana permainan anak, dan omzet berskala besar.
TORUT, PEDOMANMEDIA - DPRD Toraja Utara membongkar praktik manipulasi perizinan yang dilakukan Sejahtera Mart di Karassik, Rantepao. Objek berlantai 4 yang disegel Pemda itu ternyata hanya mengantongi izin sebagai toko tradisional, bukan ritel modern.
Toko tradisional secara aturan adalah ritel berskala kecil. Cirinya kios lokal, transaksi langsung penjual-pembeli, luas dan omzet terbatas.
Sementara Sejahtera Mart berdiri 4 lantai. Punya parkiran bawah tanah, sistem kasir modern, dan arus pengunjung besar. Karakteristiknya jelas masuk kategori toko modern/ritel modern.
Status toko tradisional dan toko modern punya kewajiban pajak berbeda. Pajak reklame, PBB, retribusi, hingga omzet kena klasifikasi berbeda.
Dengan izin toko tradisional tapi beroperasi seperti toko modern, Sejahtera Mart diduga kuat membayar pajak tidak sesuai ketentuan. Artinya ada potensi kerugian Pendapatan Asli Daerah/PAD Toraja Utara.
Hal itu dibenarkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Toraja Utara, Andarias Sulle, Selasa, 23 Juni 2026.
"Setelah kami pelajari, terungkap izin usaha Sejahtera Mart bermasalah. Hanya memiliki izin usaha toko tradisional. Bukan izin toko modern. Dengan demikian, toko itu diduga telah merugikan PAD Toraja Utara," kata Andarias via telepon.
Dugaan itu menguat karena fakta lapangan tidak sesuai izin. Sejahtera Mart punya sistem kasir modern, menjual miras, ada wahana permainan anak, dan omzet berskala besar.
"Semua itu ciri toko modern, bukan toko tradisional skala kios," ungkapnya.
Disegel Lalu Buka Lagi
Sebelumnya, Sejahtera Mart, salah satu ritel modern di Rantepao disegel Pemkab Toraja Utara karena tidak memiliki dokumen perizinan. Penghentian operasional dilakukan setelah razia gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, PTSP, dan Dinas PU Kabupaten Tana Toraja.
Razia juga melibatkan Komisi III DPRD Torut. Hasil sidak itu, Sejahtera Mart harus ditutup oleh pemerintah daerah karena dokumen mereka tidak lengkap. Selain itu, IMB dan amdal lalin juga bermasalah.
Diketahui, memang letak bangunan Sejahtera Mart tersebut kerap dikeluhkan pejalan kaki dan pengendara. Sebab bahu jalan di depan toko tersebut dijadikan lahan parkir dan sering menimbulkan kemacetan.
Kepala Satpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf mengakui bahwa pihaknya telah menutup Sejahtera Mart per 23 Juni 2026.
"Benar, hari ini kami diperintahkan untuk tutup Sejahtera Mart," kata Rianto Yusuf via handphone, (23/6).
Ironisnya, berdasarkan pantauan PEDOMANMEDIA, Sejahtera Mart kembali buka sekitar pukul 16.00 Wita ini (23/6) tanpa sepengetahuan Kasatpol PP.
"Masak dibuka? Kami cek dulu ya," ujar Rianto.
Hal yang sama disampaikan oleh Kadis Perhubungan Toraja Utara, Paris Salu. Menurutnya, Sejahtera Mart punya masalah di dokumen amdal lalin.
"Yang kami temukan di situ soal amdal lalin. Tidak punya parkiran. Ada parkiran tapi dijadikan gudang di bawah tanah," ungkap Paris Salu.
