Kamis, 04 Maret 2021 14:51

Gegara Mabuk, Pria di Makassar Tembak Bocah dengan Senapan Angin

Pelaku penembakan seorang bocah di Makassar saat diamankan.
Pelaku penembakan seorang bocah di Makassar saat diamankan.

Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi mengamankan satu pelaku penembakan anak usia 8 tahun, dengan mengunakan senapan angin di Jalan Cendrawasih, Kota Makassar, Kamis (4/3/2021). Pelaku DD (38) diduga menembak anak tersebut karena mabuk.

DD menembakan senapan angin terhadap anak usia 8 tahun diketahui berinisial AB (8) sebagai pelajar.

Kapolsek Mariso Kompol Yulias membenarkan insiden tersebut. Tertangkapnya DD bermula setelah peristiwa tersebut diketahui Anggota Opsnal Polsek Mariso yang menerima kabar adanya penganiayaan menggunakan senjata jenis senapan angin. Polisi lantas ke TKP dan mulai melakukan penyelidikan.

Baca Juga

"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Jalan Cendrawasih bersama barang bukti 1 pucuk senapan angin berwarna hitam dengan panjang sekira 80 cm,” ujar Kompol Yulias.

Kronogis kejadiannya korban sedang bermain di depan rumahnya, Jalan Cenderawasih, Kota Makassar. Pelaku yang diduga mabuk tiba-tiba mengambil senapan angin dan langsung menembak korban.

Akibatnya korban mengalami luka tembakan dari proyektil senapan tersebut di bagian dada sebelah kanan.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara," jelasnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Mariso #Senapan Angin
Berikan Komentar Anda