Kamis, 04 Maret 2021 07:25

Kasus Dana SIAK Mangkrak 4 Tahun, KMAK: Kejari Tator Bisa Kongkalikong

Djusman AR
Djusman AR

Jika penanganan kasus sudah berlarut-larut dan tidak ada kejelasan maka sudah ada indikasi kongkalingkong antara penyidik dengan terlapor.

TATOR, PEDOMANMEDIA - Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Djusman AR mempertanyakan komitmen Kejari Tator dalam menangani kasus dugaan korupsi dana SIAK di Pemkab Tana Toraja. Kasus ini tak menunjukkan progres sejak dilaporkan tahun 2016.

"Menjadi pertanyaan besar memang manakala kasus itu sudah terlalu lama terlapornya, prosesnya, namun sampai sekarang belum jelas bagaimana perkembangannya," kata Djusman kepada PEDOMANMEDIA, Rabu (3/3/2021).

SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah program Disdukcapil. Tahun 2016 kasus dana SIAK dilaporkan oleh Format ke Kejati Sulsel sebelum dialihkan penanganannya ke Kejari Tator.

Baca Juga

Program ini menghabiskan anggaran Rp3,1 miliar. Anggaran itu bersumber dari APBD sekitar Rp900 juta dan sisanya dari APBN tahun anggaran 2016 sekitar Rp2,1 miliar.

Dalam pemanfaatannya diduga terjadi penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Djusman menegaskan pihak Kejari Tator seharusnya menangani kasus SIAK secara serius dan terbuka. Karena publik berhak mengetahui perkembangan kasus tersebut.

"Kejari Tator harus memberikan kepastian hukum. Jika unsurnya cukup, maka harus dinaikkan ke tahap penyidikan atau penuntutan. Sebaliknya, jika unsurnya tidak cukup maka harus dilakukan SP3," ketusnya.

Menurutnya, jika penanganan kasus sudah berlarut-larut dan tidak ada kejelasan maka sudah ada indikasi kongkalingkong antara penyidik dengan terlapor. Ia menambahkan jika unsurnya sudah cukup tetapi belum ada penyidikan atau penuntutan maka Kejari Tator berpotensi melakukan penyimpangan dari ketentuan kewenangannya sebagai penegak hukum.

"Yah pasti begini kalau ada penegak hukum lalu kemudian tidak memperlihatkan perkembangan yang baik, tindak lanjut yang progres dan kemudian terjadi ada terdapat ada kongkalingkong antara Jaksa dengan orang terperiksa maka yah tentu ada hak bagi KPK untuk mengambil alih kasus tersebut sekaligus memeriksa penyidiknya," tegasnya.

Sementara itu Forum Mahasiswa Toraja (Format) mendesak Kejati dan Kejagung mengevaluasi kinerja Kejari Tator. Kejari Tator dinilai tidak serius menangani kasus SIAK.

"Kejaksaan Negeri Tana Toraja tidak serius untuk mengusut tuntas kasus SIAK ini. Ada pembiaran," tegas Ketua Format Hariadi, Rabu (3/3/2021).

Hariadi menilai, sikap Kejari Toraja menimbulkan banyak pertanyaan. Bukan hanya tidak becus membongkar kasus, tapi juga ada indikasi sengaja membuat kasus ini mandek.

"Sangat tidak wajar ada kasus yang mangkrak sampai 4 tahun. Dan tidak jelas progres penanganannya. Saya rasa memang harus ada evaluasi. Utamanya terhadap Kajari. Harusnya dicopot," ketus Hariadi.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejari Tator Achmad Syauki mengatakan perkembangan kasus tersebut sudah dikirim laporannya ke Kejati. Saat ini pihaknya tengah membuat simpulan.

"Kita buatkan dulu simpulan. Sudah ada mi laporan dari Kejati. Sudah ada. Karena kerugiannya kecil jadi disuruh kembalikan," ungkapnya.

Hanya saja Achmad tak merinci progres kasus ini.

"Nanti saya hubungi lagi nah kalau saya ke Toraja kalau masalah kepastiannya itu. Nanti statemennya biar Kasi Intel karena pejabat pemerintah pemberi informasi," imbuhnya.

Penulis : Andarias Padaunan
Editor : Muh. Syakir
#Djusman AR #Kejari Tator #Kasus Dana SIAK
Berikan Komentar Anda