MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polisi meringkus empat pelaku penganiayaan terhadap RS (17) warga Maccini, Makassar, Selasa (2/3/2021). RS dianiaya oleh temannya sendiri karena diteriaki maling.
Empat pelaku tersebut yakni, DF (17), RE (17), AD (17), dan MK(17). Keempatnya dibekuk anggota opsnal Polsek Makassar.
Kasi Humas Polsek Makassar Bripka Iskandar menuturkan penganiayaan yang dilakukan keempat pelaku ini, berawal salah satu teman pelaku meneriaki korban sebagai pencuri.
Kemudian pelaku mengejar korban dan memukul korban yang mengakibatkan korban luka memar pada bagian telinga kiri dan alis sebelah kiri robek.
"Bukan hanya memukul korban saja, pelaku juga merusak sepeda motor dan Handphone korban," ucap Bripka Iskandar.
Keempat pelaku ditahan di Polsek Makassar, diduga telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) Yo pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
-
Pemuda Berkebutuhan Khusus di Makassar Dianiaya OTK Viral di Media Sosial
-
Begini Kronologi Pemuda Bulukumba yang Ditusuk Pakai Pisau Dapur Milik Penjual Martabak
-
Aniaya dan Ancam Ibu Kandung dengan Gergaji, Aksi Pemuda di Makassar Berakhir di Jeruji Besi
-
Caleg Demokrat di Makassar Dilapor Usai Keroyok Warga hingga Babak Belur dan Masuk RS
-
Pria di Makassar Luka Parah Disabet Parang, Polisi Buru 5 Pelaku