Senin, 05 Oktober 2020 22:15

Dugaan Korupsi Pengelolaan Keuangan DPRD Sulsel Terus Digenjot, Polda Sulsel Diapresiasi

Ilustrasi (Int)
Ilustrasi (Int)

Boni Sabari berharap dugaan korupsi tersebut diusut tuntas.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Dewan Pembina PSI Makassar, Boni Sabari mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang menggenjot penyidikan dugaan korupsi di OPD Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD Sulsel tahun anggaran 2019. Ia memberi apresiasi khusus ke Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.

"Di tengah lunturnya kepercayaan masyarakat akibat tumpulnya kinerja institusi KPK, masyarakat mengharap Kapolda Sulsel yang baru Irjen Pol Merdisyam dan Dirkrimsus yang baru Kombes Pol Widoni Fedri tetap mengedepankan profesionalisme untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Sulsel," katanya.

"Semoga sesuai dengan harapan masyarakat banyak dan kami siap mendukung sikap tegas dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel," ungkap Boni Sabari.

Baca Juga

Senada dengan itu, Peneliti senior Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Patri Artha, Bastian Lubis menekankan kepada penyidik Tipikor untuk menyidik juga indikasi mark up penggunaan anggaran penyebarluasan Perda tahun anggaran 2019 senilai Rp61,6.

"Yang seharusnya untuk item anggaran tersebut digunakan hanya Rp5,3 miliar, dimana kegiatan tersebut hanya 9 Perda yang perlu disebarluaskan, sehingga DPPA Perubahan setwan DPRD Sulsel 2019 telah terjadi indikasi kerugian negara sebesar Rp58,3 miliar," cetus Bastian.

Sebelumnya, Pembina PSI Makassar Boni Sabari meminta aparat kepolisian untuk mengusut kejanggalan pemberian WTP oleh BPK Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Pasalnya terdapat kerugian negara hingga puluhan miliar.

Dimana, laporan keuangan Pemprov sulsel tahun 2019 diduga terjadi ketekoran uang kas yang dikelola Sekretariat DPRD Sulsel senilai Rp20 miliar lebih.

Dana tersebut bersumber dari kelebihan realisasi belanja operasional dewan, seperti tunjangan komunikasi dan perumahan untuk pimpinan DPRD Sulsel.

"Seperti yang kita ketahui bersama tentang dugaan terjadinya kerugian negara pada ketekoran kas di bendahara Sekwan DPRD Sulsel sebesar Rp20 miliar lebih,dan dimuat di media cetak maupun elektonik. Tentu ini, sudah pelanggaran hukum dan kerugian negara, yang terjadi pada APBD TA 2019," ujarnya, Senin (13/7/2020) lalu.

Menyikapi kejanggalan predikat WTP tersebut, dia mengaku, pihaknya telah menginformasikan hal tersebut ke istana negara untuk ditindaklanjuti.

Sebab, WTP ini dianggap kolusi untuk menggolkan anggaran. Dia pun berharap, aparat kepolisian melakukan penegakan Undang-Undang no.17 tahun 2003 tentang keuangan negara mengoptimalkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.

"PSI menduga adanya kolusi untuk alokasi anggaran, sehingga melanggar dari aturan-aturan yang ada. Kami telah melaporkan ini kepada Staf khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono untuk diteruskan kepada Presiden agar mendapat perhatian serius serta meminta Kapolri, memberi arahan kepada Ditreskrimsus Polda Sulsel menindaklanjuti kasus tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Agustinus Berlianto Pangaribuan mengatakan, laporan kasus tersebut saat ini tengah diterima dan penyidik sementara melakukan tindak lanjut.

"Sudah kita terima laporannya, dan saat ini sementara kita tindaklanjuti. Tapi pada intinya penyidik sedang bekerja," jelasnya.

Sebelumnya, Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Patria Artha menemukan sejumlah kejanggalan pada pengelolaan keuangan di Pemprov Sulsel.

Salah satunya adalah terjadi ketekoran kas pada dana operasional Sekretariat Dewan Rp23,1 miliar dan Dana Operasional Setwan sebesar Rp21,8 miliar. Kerugian negara itu terjadi pada tahun anggaran 2019.

Peneliti Senior Pukat UPA, Bastian Lubis mengaku hal ini bisa menggagalkan Pemprov meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 2019 tahun ini. Kata Bastian, ketekoran kas sudah dapat diklasifikasi dengan kerugian negara sesuai pasal 1 ayat 15 UU No. 1 tahun 2006, karena dananya atau uangnya sudah tidak jelas untuk apa dan tidak bisa dipertanggungjawabkan sehingga sudah harus dilaporkan ke penegak hukum karena ada unsur pidananya.

"Ini sudah merupakan indikasi kerugian negara atau daerah yang harus segera dikembalikan uangnya. Jangan sampai hanya mengorbankan bendahara saja sehingga peristiwa tahun 2007 terulang kembali dengan cara memasukkan dalam piutang lain-lain padahal ini sudah terang-terangan “uangnya dicuri”," kata Bastian beberapa waktu lalu.

Penulis : Kheky
Editor : Jusrianto
#Dugaan Korupsi #Polda Sulsel #Sekretariat DPRD Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer