Kasus Dugaan Penjualan Pulau Lantigiang Masuk Tahap Penyidikan, 11 Saksi Telah Diperiksa
Selain Kepala BTNTB, Penyidik Polres Kepulauan Selayar juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terduga penjual lahan di atas Pulau Lantigiang itu, yakni Kasman dan Syamsu Alam.
SELAYAR, PEDOMANMEDIA - Kasus dugaan penjualan lahan di atas Pulau Lantigiang, Kecamatan Taka Bonerate, Selayar memasuki tahap penyidikan. 11 orang telah dimintai keterangan oleh pihak penyidik Polres Kepulauan Selayar.
Salah satunya, Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate (BTNTB) Paat Rudiant. Di hadapan penyidik, ia menjawab belasan pertanyaan yang pada intinya membenarkan bahwa Pulau Lantigiang merupakan kawasan konservasi Taman Nasional Taka Bonerate.
Selain Kepala BTNTB, Penyidik Polres Kepulauan Selayar juga melakukan pemeriksaan terhadap dua orang terduga penjual lahan di atas Pulau Lantigiang itu, yakni Kasman dan Syamsu Alam.
Pemeriksaan terhadap Kasman dan Syamsu Alam berlangsung kurang lebih 6 jam dengan sejumlah pertanyaan yang pada intinya Polisi mencari tau, siapa yang membuat akta jual beli, berapa harga yang disodorkan dan disepakati kepada pembeli, serta kapan transaksi penjualan itu dilaksanakan.
Dalam keterangannya, Kasman menyampaikan bahwa lahan di atas Pulau Lantigiang yang dijualnya kurang lebih 4 hektar kepada pembeli bernama Asdianti pada tahun 2019 dengan harga Rp900 juta dan ia telah mengakui telah menerima panjar sebesar Rp10 juta.
Namun Kasman tetap membantah bahwa dirinya telah menjual pulau. Karena menurutnya tidak menjual pulau tetapi lahan miliknya yang merupakan warisan dari neneknya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan pemeriksan tersebut.
"Ya kami melakukan pemeriksaan terhadap Kepala BTNTB dan dua orang terduga penjual. Kami masih akan menunggu Mantan Kepala Desa Jinato dan Kepala Dusun," ungkapnya.
Penulis: Ardiansyah
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
