Polisi Ringkus Bandar Togel di Selayar
Terduga pelaku dikenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
SELAYAR, PEDOMANMEDIA-Tim Jatanras Polres Kepulauan Selayar meringkus seorang bandar judi kupon putih di Benteng Utara, Kecamatan Benteng. Awalnya polisi menerima informasi dari masyarakat tentang adanya judi togel/kupon putih.
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti ke lapangan dan polisi berhasil mengamankan S (60) seorang diduga sebagai bandar.
S diamankan bersama barang bukti berupa uang sebanyak Rp191.000 ribu, buku omset yang berisi nama-nama pemasang kupon putih serta 1 buah HP
Kasat Reskrim Iptu Syaifuddin yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan 1 orang yang yang diduga sebagai bandar judi kupon putih.
"Sementara dalam penyidikan dan kita kenakan pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," jelasnya.
Penulis: Ardiansyah
