Kamis, 25 Februari 2021 14:59

Dua Bertetangga Saling Klaim Lahan Wisata Pantai Pinang Selayar

Pantai Pinang Selayar.
Pantai Pinang Selayar.

Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kepulauan Selayar Marzuki Mansur menyebutkan sudah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan berlaku selama 30 tahun yang masuk dalam lokasi pariwisata Pantai Pinang, akan tetapi belum diketahui berapa luas lahan yang akan dimanfaatkan.

SELAYAR, PEDOMANMEDIA - Permasalahan lahan di objek wisata Pantai Pinang, Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar dalam beberapa hari terakhir ramai menjadi pembicaraan publik Selayar. Pasalnya lahan pantai Pinang diketahui dikelola oleh warga negara asing dan dijadikan sebagai obyek wisata pantai.

Malah persoalan lahan dipantai Pinang ternyata telah pernah sampai diranah pihak berwajib. Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar Iptu Syaifuddin. Namun laporan yang ada mengarah ke persoalan lahan maka pendapat sementara adalah perdata.

"Iya pernah ada laporan Jon dan yang dilapor adalah Doni tetangganya di pantai Pinang. Soal lahan dan mengarah ke perdata," kata Iptu Syaipuddin.

Baca Juga

Sebelumnya diberitakan kedua pengusaha pariwisata saling mengklaim batas lahan dan saling melapor ke polisi.

Informasi terbaru yang diterima, diduga ada tumpang tindih terkait administrasi pengukuran lahan di Pantai Pinang yang segera harus diluruskan pihak berwenang.

Sementara itu, Kasi Survey dan Pemetaan BPN Kepulauan Selayar Marzuki Mansur menyebutkan sudah menerbitkan sertifikat hak guna bangunan berlaku selama 30 tahun yang masuk dalam lokasi pariwisata Pantai Pinang, akan tetapi belum diketahui berapa luas lahan yang akan dimanfaatkan.

Menurutnya berkas pengurusan ke BPN atas nama orang asing, sehingga pihaknya meminta untuk memperbaiki kembali berkas tersebut.

"Jika waktunya berlakunya telah habis dan ingin memperpanjang izin bangunan silahkan diurus kembali," ungkapnya.

Ia menanggapi bahwa pengurusan kepemilikan lahan tidak diperbolehkan atas nama orang asing.

"Harusnya, atas nama kepemilikan lahan tersebut orang lokal atau pribumi. Kami meminta kepada yang bersangkutan untuk melengkapi berkasnya dan memasukan berkasnya belum lama ini dan kami sudah memprosesnya, tinggal menunggu waktu saja," ujar Marzuki.

Marzuki Mansur sampaikan pula belum mengetahui kalau ada persoalan saling klaim batas antara dua investor.

Dikatakan kalau ada saling klaim batas, harusnya mereka bisa bersurat ke kami di BPN, agar hal ini bisa dicarikan solusi.

Belum adanya kejelasan terkait lahannya membuat Mr Jon mengeluh tidak bisa memulai usaha yang dirintisnya sejak 2 tahun terakhir.

Ia berharap agar pemerintah turun melihat dan membantu meluruskan ini agar tidak lama lagi harus menunggu usaha wisatanya bisa dibuka.

 

Penulis: Ardiansyah

Editor : Jusrianto
#Polres Selayar #Klaim Lahan Pantai Pinang Selayar
Berikan Komentar Anda