Rabu, 27 Januari 2021 19:18

MB Instruksikan Jajarannya Siap-siap Diaudit BPK

 Entri Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Enrekang tahun anggaran 2020.
Entri Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD Enrekang tahun anggaran 2020.

Pemeriksaan akan berlangsung selama 20 hari. Dimulai sejak 27 Januari hingga tanggal 6 Maret 2021 mendatang.

ENREKANG, PEDOMANMEDIA - Bupati Enrekang, Muslimin Bando menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran keuangan daerah.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel kini turun melakukan audit interim dan terinci. Meski Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2020 terlebih dahulu telah diserahkan sesuai jadwal.

Hal itu dikatakan Muslimin Bando (MB) saat menghadiri Entri Meeting Pemeriksaan Interim atas LKPD tahun anggaran 2020, di Komplek Kawasan Industri Maiwa (KIWA), Rabu (27/01/2021).

Baca Juga

"Seluruh OPD sudah kita minta menyiapkan file. Bukti pertanggungjawaban dan semua yang dibutuhkan dalam audit ini. Baik via daring maupun saat field audit. Ini agar laporan keuangan kita benar-benar clear, transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri Wakil Bupati Enrekang, Asman. Bersama Kepala BPKD, Nurjannah dan pejabat OPD lainnya lingkup Pemkab Enrekang.

Yang menurut MB, kegiatan tersebut rutin dilaksanakan setiap tahun. Dalam rangka mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran.

Sementara itu, Kepala BPKD Enrekang, Nurjannah menyatakan kesiapannya menuntaskan pemeriksaan LKPD ini.

"BPK ingin melihat gambaran umum hingga detail pengelolaan keuangan kita.
Mulai dari penganggaran, belanja pegawai, pengadaan barang jasa, persediaan, belanja modal, pengelolaan aset, kas, hibah dan bansos, bantuan tak terduga, pengelolaan pendapatan, piutang, investasi, termasuk refocusing," urainya.

Sedangkan, Penanggungjawab Tim Pemeriksa Interim BPK, Wahyu Priyono mengatakan, pemeriksaan itu akan dilaksanakan dengan dua tahapan. Pemeriksaan Interim dan Pemeriksaan Terinci.

"Kita juga akan melihat apakah OPD telah menyelesaikan permasalahan-permasalahan pada LHP sebelumnya, yang berdampak pada predikat yang diperoleh," jelasnya.

Wahyu dan timnya juga dijadwalkan akan mewawancarain aparatur terkait. Serta jika diperlukan, dia akan meminta data tambahan.

Pemeriksaan ini diketahui akan berlangsung selama 20 hari. Dimulai sejak 27 Januari hingga tanggal 6 Maret 2021 mendatang.

Selain Pemkab Enrekang, pemeriksaan juga diikuti Pemkab Barru, Sidrap, Pangkep, Torut, Maros, Tator, Pinrang dan Kota Parepare.

Penulis : Rahmat Lamada
Editor : Budi Santoso
#Pemkab Enrekang #BPK RI #Laporan Keuangan
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer