Menkeu: Februari Rokok Sangat Mahal, tapi yang Ilegal Marak
Peredaran rokok ilegal harusnya bisa ditekan di bawah angka 3 persen. Sebab kenaikan akan memengaruhi motif dinaikkannya harga rokok.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, Februari 2021 harga rokok akan sangat mahal seiring kenaikan cukai hasil tembakau. Namun kenaikan ini akan berdampak suburnya peredaran rokok ilegal.
"2020 terjadi peningkatan peredaran rokok ilegal. Mendekati 4,9 persen. Ini memang efek yang muncul saat rokok naik," kata Menkeu dalam rapat dengan DPR RI, Rabu (27/1/2021).
Sri mengungkapkan, peredaran rokok ilegal harusnya bisa ditekan di bawah angka 3 persen. Sebab kenaikan akan memengaruhi motif dinaikkannya harga rokok.
Kata Sri Mulyani, bea cukai agak pesimistis bisa menekan di angka 3 persen. Namun ia yakin punya kans untuk itu. Dengan catatan ada penegakan hukum yang lebih ketat.
Dari data yang ada secara keseluruhan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal mencapai 448 juta batang dengan nilai Rp 370 miliar.
Menurut Sri Mulyani, angka kejahatan pita cukai bisa menurun dengan koordinasi antarlembaga terkait. Lembaga lembaga itu harus mempertahankan kinerja penindakan.
Kemenkeu akan terus mewaspadai peredaran rokok ilegal lantaran harga rokok akan terus naik sehingga memberikan insentif terhadap pemalsuan cukai maupun rokok ilegal. Modus pelanggaran yang dilekati pita cukai palsu sudah mulai menurun, dan pelanggaran hasil tembakau dengan modus yang dilekati pita cukai palsu ini adalah sebesar 0,36 persen dari total peredaran rokok di Indonesia.
Cukai hasil tembakau (CHT) akan naik di atas 12% pada Februari 2021. Kebijakan ini sebagai bagian dari skema menaikkan harga rokok demi menekan populasi perokok anak dan kaum perempuan.
"Sebenarnya soal efektif tidaknya tergantung regulasi. Kalau sekadar menaikkan harga dengan tujuan agar tak terbeli, saya kira tidak banyak menekan jumlah perokok," ujar Meri Handani, aktivis perempuan dan anak.
Faktanya kata Meri, dari hasil penelitian populasi perokok usia remaja dan kaum perempuan tumbuh di atas 5 persen per tahun. Padahal, setiap tahun harga rokok juga naik.
Menurutnya, ini memberi gambaran, secara simultan grafik perokok tak terpengaruh banyak oleh kenaikan harga. Meri menyebut rokok lebih pada pemenuhan psikologis.
"Dibanderol berapapun rokok pasti tetap terjangkau. Karena orang merokok lebih banyak dipengaruhi oleh pemenuhan psikologi. Mereka ketagihan. Dan itu berlanjut karena regulasi pelarangan rokok lemah," paparnya.
Meri mencontohkan, remaja dilarang merokok hanya sebatas etika saja. Bukan pelanggaran hukum. Tidak ada remaja yang dihukum karena merokok.
Jumlah perokok anak sangat tinggi. Sayangnya rokok tidak punya regulasi hukum yang melarang anak anak mengonsumsinya. Sehingga kenaikan harga tak menurunkan populasi perokok.
Berbeda dengan miras, ada ekses secara hukum jika seseorang mengonsumsi miras dan mabuk mabukan. Padahal kata Meri, dua-duanya memiliki dampak pada kesehatan.
"Rokok dan miras sama sama merusak. Sayangnya rokok tidak punya regulasi hukum yang melarang anak anak mengonsumsinya. Saya kira di sini letak masalahnya," jelasnya.
Kata Meri, masalahnya pada regulasi. Pemerintah tak punya regulasi yang bisa membatasi orang dalam merokok.
"Harusnya kan ada kalau kita mau menurunkan angka perokok. Paling tidak rokok dikategorikan tipiring untuk anak dan perempuan," ketus Meri.
Berdasarkan data saat ini prevalensi merokok untuk anak-anak menjangkau usia 10-18 tahun. Pemerintah menargetkan bisa diturunkan sesuai dengan RPJMN menjadi 8,7% pada 2024.
Salah satu upaya menekan angka itu yakni dengan kenaikan cukai hasil tembakau. Kenaikan CHT akan menyebabkan rokok jadi lebih mahal. Affordability indeksnya naik dari 12,2% jadi 13,7%-14% sehingga makin tidak dapat terbeli.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
