Lindungi Kesenian Tradisional Lutra, Bupati Indah: Pemkab Terbitkan Regulasi dan SK
Kebijakan ini penting di tengah pengaruh budaya asing dan modernisasi yang menggeser nilai-nilai lokal.
LUTRA, PEDOMANMEDIA - Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) telah mengambil langkah konkret untuk melindungi kesenian tradisional.
Pemkab Lutra telah menerbitkan berbagai regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Keputusan (SK) Bupati untuk melindungi kesenian tradisional.
Hal ini disampaikan Indah dalam acara Peningkatan SDM Kelompok Sanggar Seni dan Pemerhati Budaya, Kamis (19/09/2024).
"Pemkab Lutra telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, serta Perbub Nomor 65 Tahun 2021 yang mengatur tentang tata cara pengakuan dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Selain itu, ada juga SK Bupati yang menetapkan cagar budaya," jelas Indah.
Ia menekankan pentingnya kebijakan ini di tengah pengaruh budaya asing dan modernisasi yang menggeser nilai-nilai lokal.
"Pelestarian kesenian tradisional tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kita butuh dukungan dari komunitas seni dan masyarakat luas," lanjutnya.
Sebagai bentuk komitmen Pemkab Lutra juga rutin memberikan bantuan berupa peralatan kesenian dan pelatihan kepada kelompok-kelompok seni. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan minat dan keterampilan para seniman lokal.
"Kami ingin kesenian tradisional tetap hidup dan berkembang, sehingga dapat terus diwariskan kepada generasi mendatang," pungkas Indah.
