Polres Selayar Catat Lima Gangguan Kamtibmas di Minggu Pertama Januari
Terhadap perkara yang terjadi di minggu pertama bulan Januari 2021 maupun kasus tunggakan tahun 2020 agar ditangani dengan baik, prosesor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
SELAYAR, PEDOMANMEDIA - Polres Kepulauan Selayar menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Gangguan Kamtibmas minggu pertama tahun 2021. Dalam minggu pertama bulan Januari 2021 terjadi lima Gangguan Kamtibmas (GKTM) yang dilaporkan di Polres Kepulauan Selayar dan Polsek jajaran.
Adapun yang hadir Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kapolsek, KBO, dan para Perwira untuk mengidentifikasi permasalahan yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Kepulauan Selayar pada Minggu pertama bulan Januari 2021.
Lima perkara diantaranya kasus penganiayaan satu kasus terjadi di kecamatan Bontoharu, pencurian dua kasus terjadi di kecamatan Bontosikuyu dan pencemaran nama baik terhadap lembaga/instansi Polri dan penyalahgunaan Narkotika golongan satu (sabu) yang terjadi di kecamatan Pasimasunggu.
Kapolres kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud yang memimpin rapat Anev menyampaikan kepada para Kasat, dan Kapolsek agar lebih meningkatkan dalam pelaksanaan tugas agar masyarakat dapat merasakan manfaat.
"Laksanakan Patroli ke pusat pertokoan, perkantoran, rumah kosong, tempat-tempat orang berkumpul minum minuman keras yang rawan terjadi pelanggaran atau perbuatan pidana pencurian, penganiayaan dan penyalahgunaan Narkoba," jelasnya.
Terhadap perkara yang terjadi di minggu pertama bulan Januari 2021 maupun kasus tunggakan tahun 2020 agar ditangani dengan baik, prosesor sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
