Senin, 11 Januari 2021 12:53

Polda Sulsel Dinilai tak Punya Taji Tetapkan Tersangka Dugaan Mark Up Sembako Covid-19 Makassar

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR.
Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR.

Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengaku pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar tersebut.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Polda Sulsel dinilai tak punya taji menetapkan tersangka dugaan mark up kasus sembako Covid-19 Makassar. Dimana, kasus tersebut sudah terbilang lama naik ke tahap penyidikan.

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR mengatakan, harusnya penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel tak mengulur untuk menetapkan tersangka kasus dugaan mark up bantuan sembako Covid-19 Makassar.

"Apalagi sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hukumnya ketika perkara sudah dinaikkan ke tahap penyidikan maka harus ada tersangkanya, lalu siapa tersangkanya mengapa hanya dikantongi kita tidak inginkan jangan sampai nama-nama tersangka ini hanya dijadikan penyidik yang ujung-ujungnya nanti tersangka ini menjadi sapi perahan atau ATM berjalan," tegasnya.

Baca Juga

Ia menjelaskan, publik harus tahu pada Undang-Undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan yang dimaksud permintaan audit itu ada tiga jenis atau bentuk atau sifat yakni audit evaluasi, audit kinerja dan audit investigatif.

Audit investigatif itu sifatnya adalah untuk memastikan jumlah total kerugian negara bukan baru mau mencari tahu ada tidak kerugian negara yang timbul dalam perbuatan melawan hukum itu.

"Karena itu tidak ada alasan bagi penyidik Polda untuk hanya sebatas mengantongi nama nama tersangka. Tidak perlu penyidik Polda menunggu hasil audit itu nilai total kerugiannya, lalu penetapan tersangka," bebernya.

Mengapa penyidik meminta hasil audit BPK, kata dia, memang dalam undang-undangnya BPK berdiri atas UU nomor 15 tahun 2006.

"Di dunia ini ada beberapa lembaga audit, ada BPKP tapi tidak bermaksud mendeskreditkan keberadaan BPKP, kalau saya ditanya lebih percaya BPKP atau BPK, saya lebih percaya BPK karena BPK berdiri di atas undang undang sementara BPKP hanya merupakan koordinat dari pemerintah setempat. Artinya mereka bisa diintervensi," jelasnya.

"Berani tidak BPKP mengeluarkan rekomendasi bahwa ini yang terlibat kerugian negara kalau itu adalah atasan, jadi saya kira itu sudah cukup. Saya kira terkait pemeriksaan kan jelas UU nomor 15 tahun 2004," jelasnya lagi.

Bahkan, kata dia, UU nomor 15 tahun 2006 berkaitan dengan tupoksi mereka diwajibkan meneruskan ke aparat hukum, apalagi ada permintaan khusus ke penyidik, sekalipun penyidik tidak terbuka.

"Bahwa kita sudah tahu bahwa hasil audit yang diminta penyidik adalah audit investigatif yang artinya tadi untuk memastikan berapa nilai total kerugiannya, bukan baru mencari tahu ada tidak kerugiannya," pungkasnya.

Sementara itu, Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Widoni Fedri mengatakan pihaknya telah mengantongi calon tersangka dalam kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar tersebut.

“Kita tinggal tunggu hasil audit BPKP. Tersangka sudah ada. Tinggal ditetapkan aja dan langsung kita tahan,” ucap Widoni.

Terpisah, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel Arman Sahri Harahap mengatakan pihaknya hingga saat ini belum melakukan audit terkait kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 Kota Makassar yang tengah ditangani oleh Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel tersebut.

“Surat dari Polda Sulsel baru kami terima tanggal 5 Januari 2021 kemarin. Sesuai SOP kami, rencana minggu depan kami akan undang penyidik untuk ekspose sebelum diputuskan bisa tidak kami penuhi permintaan audit tersebut. Jadi audit itu tergantung hasil ekspose penyidik nanti,” terangnya.

Diketahui dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Makassar, penyidik telah memeriksa sekitar 70 orang saksi. Seorang saksi yang diperiksa diantaranya Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar Mukhtar Tahir.

Editor : Jusrianto
#Dugaan Mark Up Sembako #Ditreskrimsus Polda Sulsel
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer