Senin, 04 Januari 2021 08:31

Kata Pengusaha Usai Jam Malam Diperpanjang Lagi di Makassar

Surat edaran Pj Wali Kota Makassar yang kembali memperpanjang jam malam.
Surat edaran Pj Wali Kota Makassar yang kembali memperpanjang jam malam.

Jam malam di Makassar diperpanjang sampai 11 Januari nanti. Pengusaha mengaku kehilangan banyak pendapatan. Jam malam dinilai terlalu kaku.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kalangan pengusaha merespons kebijakan Pemerintah Kota Makassar yang kembali memperpanjang pembatasan jam malam. Kebijakan ini dinilai mematikan usaha kecil yang baru mulai bangkit.

"Ini pukulan kedua sebenarnya buat kami. Waktu PSBB dulu kita sudah cukup sulit. Sekarang ada lagi jam malam," ujar Andi Affandi, pemilik salah satu warung kopi di Tamalanrea, Makassar, Senin (4/1/2021).

Affandi menuturkan, PSBB April lalu membuat usahanya tutup. Ia terpaksa merumahkan 4 karyawan.

Baca Juga

Setelah September ia baru kembali membuka dua unit usahanya. Dengan tetap mempekerjakan 50% karyawan.

"Masuk Oktober mulai sedikit stabil. Karyawan yang dulu saya rumahkan saya kembalikan 2 orang," jelas Affandi.

Namun situasinya kembali seperti saat PSBB lalu. Baru sebulan bekerja ia terpaksa mengistirahatkan lagi 2 karyawan karena adanya pembatasan jam malam menjelang Natal dan Tahun Baru.

"Saya pikir sudah bisa masuk pas tanggal 4. Ternyata jam malam diperpanjang," katanya.

Menurut Affandi, pembatasan jam malam menurunkan omzet usahanya hampir 50%.

"Kan pengunjung itu 50% di malam hari. Pas ada jam malam ya menurun drastis. Kami nda bisa apa apa juga," imbuh Affandi.

Pembatasan aktivitas tempat usaha di Makassar kembali diperpanjang oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar.

Jam malam tahap 1 berakhir pada Minggu (03/01/2021). Namun kini kembali diperpanjang hingga tanggal 11 Januari mendatang.

Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan Pj Wali Kota Makassar, perpanjangan pembatasan jam malam itu mulai berlaku sejak Senin (04/01/2021). Ada empat poin penting yang dijabarkan Pj Wali Kota Makassar melalui surat edaran tersebut.

Pertama, penutupan sementara untuk tempat-tempat fasilitas umum. Seperti Pantai Losari, Lego-lego, Kanrerong, Kawasan CPI, Tanjung Bunga, Tanjung Merdeka, Akkarena dan Pantai Barombong.

Pada poin kedua, jam operasional tempat usaha lainnya kembali dibatasi hanya sampai jam 7 malam saja atau pukul 19.00 WITA. Tempat usaha itu meliputi Mal, Cafe, Restoran, Rumah Makan dan Warkop.

Sedangkan di point ketiga, camat dan lurah diberi penekanan. Agar tidak mengeluarkan surat izin keramaian. Juga diwajibkan melakukan pemetaan potensi keramaian di wilayahnya masing-masing.

Editor : Muh. Syakir
#Jam Malam di Makassar #Omzet Pengusaha Turun #Pj Wali Kota Rudy Djamaluddin
Berikan Komentar Anda