Polri Usut Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Panji Gumilang
Selain pencucian uang, Dittipidum Bareskrim Polri saat ini juga tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bareskrim Polri mengusut adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang. TPPU didalami setelah penyidik menerima laporan ratusan rekening terkait Panji Gumilang dengan transaksi mencapai triliunan.
"Kita sedang dalami kemungkinan itu. Inikan berproses," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Rabu (12/7/2023).
Kendati begitu, Whisnu belum menjelaskan detail terkait proses dugaan pencucian uang itu.
Selain pencucian uang, Dittipidum Bareskrim Polri saat ini juga tengah mengusut dugaan tindak pidana penistaan agama, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong dalam perkara Panji Gumilang. Panji juga sebelumnya telah dimintai keterangan pada Senin (3/7) lalu. Dia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai terlapor dalam perkara ini.
Menko Polhukam Mahfud Md sebelumnya menyampaikan sudah menyerahkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun ke Bareskrim Polri. Mahfud menyebut ada 145 rekening dari 367 yang diduga berkaitan dengan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang.
"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri, yaitu tentang tindak pidana pencucian uang. Kami telah menemukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga menurut PPATK yang diduga mempunyai kaitan dengan pondok atau kegiatan Al-Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Selasa (11/7).
Mahfud merinci, dalam laporan itu, ada sejumlah kemungkinan TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Mulai pencucian uang dengan penggelapan hingga pencucian uang dengan penipuan.
"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu, misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana BOS, yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang. Pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencucian uang karena UU yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana BOS dan sebagainya, itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim. Satu, tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sekarang sudah masuk di dalam penyidikan," ujarnya.
