Polisi Gerebek Lab Vape Narkoba di Jaktim, Mahasiswa jadi Pengedar Ditangkap
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus memburu Frendry yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Bareskrim Polri membongkar praktik pembuatan dan peredaran narkoba melalui modus cartridge vape berisi cairan Etomidate serta sabu di wilayah Jakarta Timur. Seorang mahasiswa yang menjadi pengedar ditangkap dalam operasi ini.
Terduga pelaku bernama Ananda Wiratama (27). Ia mengedarkan narkoba lewat layanan jasa ojek online.
Dirnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa kasus ini terendus pada Senin (13/4) malam saat seorang driver ojol merasa curiga dengan paket yang hendak diantarkannya. Setelah diperiksa melalui X-Ray di penjagaan Mabes Polri, paket tersebut terdeteksi berisi narkotika.
"Didapatkan laporan informasi dari masyarakat yang bekerja sebagai ojek online InDrive mendatangi penjagaan karena merasa curiga dengan paket yang akan diantarkan, kemudian ybs datang ke Bareskrim Polri kemudian paket yang akan diantar dilakukan pengecekan X-Ray didapatkan hasil barang tersebut mencurigakan diduga Narkoba," ujar Eko dalam keterangannya, Rabu (22/4).
Polisi kemudian melakukan teknik control delivery dan undercover sebagai ojol menuju titik pengantaran di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari sana, petugas melakukan serangkaian pengembangan hingga akhirnya menangkap Ananda di sebuah kontrakan di kawasan Matraman, Jakarta Timur, pada Selasa (14/4) dini hari.
Di lokasi pertama , petugas menyita puluhan gram sabu, ganja, hingga belasan cartridge vape berisi Etomidate—obat bius yang kerap disalahgunakan sebagai narkotika golongan II.
Bandar Jadi DPO
Tak berhenti di situ, petugas mengejar sang bandar yang diduga berada di Apartemen Callia, Pulo Gadung. Namun, saat digerebek, terduga bandar Frendry Dona berhasil melarikan diri.
"Didapatkan informasi bahwa pengendali atau Bandar Narkoba tersebut adalah DPO Frendry Dona," jelas Eko.
Di unit apartemen bernomor 0518 tersebut, polisi menemukan indikasi adanya clandestine lab atau laboratorium tersembunyi.
Petugas menyita ratusan bungkus vape berbagai merek seperti Mafia, Yakuza, hingga Netflix, serta peralatan laboratorium seperti magnet stir, gelas takar, alat pres, hingga buku catatan panduan pembuatan narkoba.
"Berdasarkan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, penindakan di lapangan, serta keterangan awal para tersangka yang diamankan, diketahui bahwa peredaran narkoba tersebut beredar secara tersetruktur," tambah Eko.
Tersangka Ananda mengaku sudah 37 kali melakukan pengiriman atas perintah Frendy dengan upah Rp 100 ribu setiap kali antar. Jika stok habis, ia akan mengambil pasokan langsung di apartemen milik FD.
Dari pengungkapan ini, total nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp 410,7 juta dengan rincian sabu seberat 148,16 gram, ganja 23,28 gram, serta cairan Etomidate. Polisi menaksir sebanyak 831 jiwa berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkotika ini.
Frendry sendiri merupakan residivis kasus narkotika. Ia berumur sekitar 38 tahun dengan tinggi/berat badan 165 cm/60 kg, rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bentuk bibir tidak terlalu tebal dengan tato batik di lengan sebelah kanan (gambar batik).
Saat ini, Bareskrim Polri masih terus memburu Frendry yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor ponsel 082272274949 dan 08121385050,” ujar Eko.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
