Usai Dipecat, Eks Kapolres Bima Kini Ditetapkan Tersangka TPPU
Selain Didik, Bareskrim juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan mantan Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Didik sebelumnya juga telah berstatus tersangka kasus narkoba dan dipecat dari Polri.
"Gelar perkara penetapan status tersangka tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal narkotika terhadap tersangka Didik Putra Kuncoro (eks Kapolres Bima Kota)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu (29/4).
Selain Didik, Bareskrim juga menetapkan empat tersangka lain. Mereka adalah mantan Kasat Narkoba Polres Bima, Malaungi.
Berikut daftar tersangka lainnya:
Abdul Hamid alias Boy (bandar narkoba di Bima Kota)
Alex Iskandar (adik kandung Erwin Iskandar alias Koko Erwin bin Iskandar)
Ais Setiawati (mantan istri Erwin Iskandar)
Tersangka Ais Setiawati. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Penyidik belum mengungkap nilai tindak pidana pencucian uang dalam kasus ini.
Setor Rp 1,6 M ke Kapolres Bima
Boy adalah penyetor uang sebesar Rp 1,6 milyar ke AKP Maulangi untuk meminta perlindungan terkait peredaran sabu di Bima.
Tersangka Abdul Hamid. Foto: Dok. Bareskrim Polri
Dari data kepolisian, setoran itu dibagi lima kali, yakni:
Setoran pertama : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran kedua : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam, A. HAMID als BOY bertemu dengan AKP Malaungi di Lamboade Gym dan menaruh uang di mobil AKP Malaungi.
Setoran ketiga : sebanyak Rp. 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan di depan kantor Satnarkoba Polres Bima Kota.
Setoran keempat : sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam yang diletakkan A. Hamid alias Boy di belakang mess AKP Malaungi.
Setoran kelima : sebanyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dibungkus plastik warna hitam diserahkan langsung ke AKP MALAUNGI di pinggir jalan depan Hotel Mutmainah.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
