Muh. Syakir : Kamis, 21 Juli 2022 19:15

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemprov Sulsel, sepanjang siang tadi. Penggeledahan diduga terkait gratifikasi terhadap pegawai BPK Perwakilan Sulsel di kasus mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Ya, ini bagian dari itu (Kasus Nurdin Abdullah). Pengumpulan barang bukti untuk pengembangan penyidikan," terang Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (21/7/2022).

Pihak KPK mengonfirmasi dugaan suap ini melibatkan mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat. Edy diduga telah memberi suap kepada salah seorang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel bernama Gilang Gumilar.

Nama Gilang sendiri mencuat sepanjang sidang kasus korupsi mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah tahun 2021. Gilang disebut menerima suap dari Edy sebanyak Rp2,5 miliar.

Edy dalam sidang membeberkan uang yang ia setor ke Gilang Gumilar dikumpulkan dari 11 pengusaha Sulsel. Gratifikasi itu diberikan untuk menutupi hasil temuan BPK terkait beberapa proyek infrastruktur bermasalah di Sulsel.

Edy menuturkan, total uang yang dikumpulkan dari 11 pengusaha sekitar Rp3,2 miliar. Yang ia setor ke Gilang sebesar Rp2,8 miliar sementara sisanya ia ambil untuk pribadinya.

Sebelumnya, Edy menjelaskan pernah bertemu dengan Gilang pada Desember 2020. Saat itu Gilang yang menghubunginya. Mereka bertemu di Hotel Teras Kita, di Jalan Pettarani, Makassar.

Saat bertemu, kata Edy, Gilang menyampaikan bahwa pihaknya akan memulai pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020 pada Januari 2021. Jika ada kontraktor yang hendak berpartisipasi, bisa menyetor 1 persen untuk menghilangkan temuan.

"Pak Gilang kan sudah disumpah. Desember 2020 saya ketemu, dia yang telepon Saya. saat ketemu, dia bilang BPK akhir Januari (2021) akan masuk pemeriksaan di Pemprov. Siapa tahu ada kontraktor yang ingin berpartisipasi. Nilainya 1 persen untuk bisa dipakai bayar temuan," ujar Edy di ruang sidang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri Makassar, Rabu, 13 Oktober 2021.

Kemudian, pada bulan Januari, Gilang menghubunginya lagi. Pegawai Humas di BPK itu menanyakan apakah uang dari kontraktor sudah ada?.

"Jadi saya sampaikan ke kontraktor dan terkumpul Rp3,2 miliar. Pada Januari BPK masuk lakukan pemeriksaan, tapi bukan Gilang yang periksa," bebernya.

Dari jumlah Rp3,2 miliar yang dikumpulkan Edy dari kontraktor itu, ia dijatah 10 persen. Atau sekitar Rp320 juta.

Edy menambahkan BPK melakukan pemeriksaan empat kali. Sementara total uang yang disetor ke BPK jumlahnya Rp2,8 miliar.

"Uang saya serahkan ke Gilang. Dia ambil di depan kantor (BPK), di mobil saya. Baru saya antar masuk ke asramanya (di belakang kantor)," ungkapnya.

Kasus inilah yang saat ini dikembangkan KPK hingga dilakukan penggeledahan di Kantor PUTR Sulsel.