Sudah 3 Tersangka Kasus Suap Auditor BPK Sulsel, KPK: Bisa Bertambah
Sudah ada penggeledahan kemarin di PUTR. Saksi akan diperiksa. Jadi masih memungkinkan terus dikembangkan pada pihak lain.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - KPK telah memulai kembali penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah. Saat ini KPK telah menetapkan 3 tersangka baru.
"Ini penyidikan dari hasil pengembangan dari persidangan perkara sebelumnya dengan terpidana Nurdin Abdullah. KPK menemukan ada dugaan suap saat dilakukan pemeriksaan keuangan Pemprov Sulawesi Selatan tahun 2020 pada Dinas PUTR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Dilaporkan, dua dari tiga tersangka adalah auditor BPK Sulsel. Sementara satu lainnya dari pihak swasta.
Hanya saja Ali tak merinci identitas para tersangka. Ia mengatakan, KPK terus melakukan pengembangan. Kasus ini masih berpotensi menjerat banyak pihak.
"Penyidik terus melengkapi bukti-bukti terkait kasus ini. Sudah ada penggeledahan kemarin di PUTR Sulsel. Ada penyitaan. Saksi akan diperiksa. Jadi masih memungkinkan terus dikembangkan pada pihak lain," jelasnya.
Ali mengimbau semua pihak memantau proses penyidikan tersebut. Dia mengatakan pemantauan dari warga bakal membuat proses hukum berjalan dengan sesuai aturan.
Ali mengatakan, KPK akan segera mengumumkan identitas para tersangka.
"KPK akan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana dan pasal-pasal yang disangkakan ketika penyidikan perkara ini telah cukup yang dilanjutkan dengan upaya paksa penangkapan dan penahanan," ucap Ali.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUTR Sulsel pada Kamis (21/7). Dari penggeledahan itu, KPK menemukan aliran dan permintaan dana di proses audit.
"Ini pengembangan dan kita ketahui ternyata ada aliran uang, ada permintaan uang terkait dengan proses audit seperti itu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (21/7).
Untuk diketahui, mantan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan kawan-kawan telah divonis dalam kasus suap dan gratifikasi. Agung Sucipto selaku kontraktor pemberi suap divonis 2 tahun penjara.
Sementara itu, mantan Kadis PUTR Sulseil Edy Rahmat divonis 4 tahun penjara. Kemudian Nurdin Abdullah dijatuhi vonis 5 tahun penjara serta denda Rp 500 juta.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
