Pemkab Torut Lakukan Pendataan dan Penertiban Sitor, Begini Aturannya
Pengemudi sitor harus menjaga ketertiban, kebersihan di daerah ini, dan parkir secara tertib agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas.
TORUT, PEDOMANMEDIA - Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melalui Dinas Perhubungan melakukan pendataan, penetapan jalur operasional dan pemasangan stiker tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan rantepao.
Kegiatan itu dipusatkan di Gedung Kesenian Art Center Rantepao, Kamis (16/06/2022) dengan menghadirkan seluruh pengemudi roda tiga (sitor) atau perwakilan pengemudi sitor.
"Tiga tahun lebih Torut tidak melakukan pendataan sitor dan tahun 2019 jumlah sitor yang ada di Torut berjumlah 618 sitor. Sehingga mulai hari ini kita akan melaksanakan pendataan ulang," kata Kepala Dinas Perhubungan Torut, Manurun Sarira.
Lebih lanjut, Manurun mengatakan, maksud dan tujuan mendata sitor resmi di Torut, untuk menertibkan sitor dalam aturan berlalu lintas. Apalagi, kata dia, tarif pajak sitor dan tarif biaya yang diberikan ke masyarakat menggunakan jasa sitor jumlahnya ratusan orang.
"Jumlah sitor yang hadir sebanyak 130 orang terdiri dari koordinator sitor sebanyak 7 orang dan perwakilan pengemudi sitor sebanyak 130 orang," jelas Manurun.
Di tempat yang sama, Bupati Torut, Yohanis Bassang berharap agar seluruh pengemudi sitor menjaga ketertiban, kebersihan Kota Rantepao dan parkir secara tertib agar tidak menimbulkan kemacetan lalu lintas. Karena para pengemudi sitor juga turut berjasa bagi daerah ini melalui pelayanan transportasi yang diberikan kepada masyarakat.
"Mari kita saling membantu untuk menciptakan suasana kondusif di daerah ini, mari menjaga Toraja Utara dengan baik dan diharap bapak yang hadir membantu pemerintah karena anda adalah bagian dari saya," harapnya.
"Hidup dengan penuh kedamaian indah sekali, oleh karena itu bapak pengemudi sitor (tukang sitor) wajib menjaga keamanan, kebersihan, toleransi satu sama lain dan bantu Pemerintah Daerah untuk menciptakan suasana kondusif di Kabupaten Toraja Utara," tambah Yohanis Bassang.
Sementara, Dandim 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury mengatakan, Kabupaten Torut merupakan kota wisata sehingga diperlukan ketertiban dari para pengemudi sitor dalam berkendara.
"Dimana kita berada, tentu kita harus beradaptasi dengan wilayah setempat sesuai adat istiadat yang berlaku demi kemajuan Kabupaten Torut khususnya di kota Rantepao," ucapnya.
Hal senada diutarakan, Wakapolres Torut, Kompol Marthen Buttu. Menurutnya, seluruh pengemudi sitor di Torut tentu berterima kasih kepada Pemkab Torut yang telah mengkoordinir pengemudi sitor (tukang sitor) untuk mencari nafkah di Torut.
"Pengemudi sitor berterima kasih lah kepada Pemkab Torut karena memberikan kesempatan mencari nafkah di daerah ini," ujar Kompol Marthen.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 94/III/2022 tentang penetapan jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao, dalam rangka mewujudkan ketertiban/kelancaran lalulintas dalan wilayah perkotaan Rantepao serta demi kenyamanan seluruh elemen masyarakat pengguna jalan maka dengan mendasari ketentuan Peraturan Bupati Toraja Utara Nomor: 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.
Dalam wilayah Perkotaan Rantepao dibagi menjadi empat zona sebagai berikut:
1. Zona utara antara simpang tiga jalan frans karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (Poros Sa'dan/Ujung Utara jembatan malangngo') sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (Jalan Poros Sa'dan) dengan Jalan C.L Palimbong (Lalan Tagari Tallunglipu).
2. Zona tengah antara ujung selatan, jembatan malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu'.
3. Zona selatan antara Rumah Sakit Elim Rantepao/Jalan Rante Kesu' sampai dengan perbatasan kecamatan Kesu'/Karassik.
Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Dinas Perhubungan, Tarif Angkutan Kendaraan Roda Tiga Dalam Wilayah Perkotaan Rantepao Berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 94/III/2022 sebagai berikut:
1. Dalam zona Rp. 5.000
2. Zona Utara ke Zona Tengah dan Sebaliknya Rp. 7.000 (Zona utara antara simpang tiga jalan frans karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (Poros Sa'dan/ujung utara Jembatan Malangngo') sampai dengan simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan Poros Sa'dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan Tagari Tallunglipu).
3 . Zona Utara ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp. 10.000 (Zona tengah antara ujung selatan, jembatan malangngo pasar pagi sampai dengan Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan Rante Kesu').
4. Zona Tengah ke Zona Selatan dan sebaliknya Rp. 7.000 (antara Rumah Sakit Elim Rantepao/jalan Rante Kesu' sampai dengan perbatasan Kecamatan Kesu'/Karassik).
Usai sosialisasi dilanjutkan pemasangan stiker bertarif kepada tujuh (7) perwakilan kendaraan roda tiga (sitor) oleh, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, SE., M. Si, Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury, Wakapolres Torut Kompol Marthen Buttu, Kadis Perhubungan Torut Marthen Sarira, Sekretaris Satpol PP & Damkar Torut, Frans Sulo, Camat Rantepao Jeniaty Rike Ekawaty dan Kepala Bagian Umum dan Protokoler Setda, Jisan Pakilaran.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
