Komisi II-Bawaslu tak Respek, Sirekap Batal Dipakai di Pilkada 2020
Sirekap adalah sistem penghitungan elektonik yang diusul KPU untuk diuji coba di pilkada Desember nanti. Sistem ini diproyeksikan mengganti rekapitulasi penghitungan manual.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Komisi II DPR RI dan Bawaslu satu suara menolak diterapkannya sistem informasi rekapitulasi elektronik (sirekap) di Pilkada 2020. Berbagi faktor teknis membuat sistem ini dianggap bisa menimbulkan banyak problem.
"Secara teknis kita nda siap. Banyak persoalan mendasar yang justru membuat sistem ini tak efektif. Di banyak TPS jaringan internet belum ada. Itu salah satu kendala," ujar Ketua Bawaslu Abhan, Kamis (12/11/2020).
Sirekap adalah sistem penghitungan elektonik yang diusul KPU untuk diuji coba di pilkada Desember nanti. Sistem ini diproyeksikan mengganti rekapitulasi penghitungan manual.
Abhan seperti dikutip kompas.com mengatakan KPU masih harus mempertimbangkan penggunaan Sirekap, sebab masih ditemukan kendala listrik dan jaringan internet di beberapa daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Temuan Bawaslu, secara kumulatif, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki akses internet dan 4.423 TPS yang tidak ada listrik.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik sepakat dengan Abhan. Akmal mengatakan, KPU mesti mengantisipasi berbagai persoalan penggunaan Sirekap.
Rapat Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (12/11/2020) memutuskan Sirekap hanya akan diuji coba dan menjadi alat bantu penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020.
Hasil resmi penghitungan dan rekapitulasi suara di Pilkada 2020 tetap didasarkan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan dan rekapitulasi manual.
"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi, serta untuk publikasi," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia.
Penggunaan Sirekap awalnya masuk ke dalam draf rancangan perubahan PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaran dan Penetapan Hasil Pilkada yang diajukan KPU ke Komisi II DPR.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi sangat penting. Sirekap disebut akan membantu baik publik maupun penyelenggara pemilu mendapatkan informasi hasil penghitungan suara dan rekapitulasinya secara lebih cepat.
Selain itu, Sirekap dinilai akan membuat proses rekapitulasi Pilkada 2020 akan berjalan lebih efektif dan efisien.
Arief memaparkan Sirekap sudah dipersiapkan sejak lebih dari satu tahun lalu dan bukan muncul begitu saja jelang Pilkada 2020.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
