Muh. Syakir : Minggu, 20 Februari 2022 10:59

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Angka kematian akibat Corona melonjak. Per Kamis dan Jumat lalu (17-18/2/2022), tercatat 206 dan 216 kasus kematian.

Kabar ini menempati rating tertinggi TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA, pekan ini. Lalu disusul soal hasil sidang putusan Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati  yang lolos dari hukuman mati.

Kami mengulasnya kembali dalam TOP SEPEKAN.

Angka kematian pada Kamis dan Jumat lalu adalah penambahan tertinggi selama 2022. Sementara itu, jumlah konfirmasi kasus positif bertambah 63.956 kasus. Penambahan ini menggenapkan kasus kumulatif Corona menyentuh 5 juta.

Angka kematian hari ini, DKI mencatat kasus tertinggi yakni 64 kasus. Lalu disusul Jawa Tengah 32 kasus dan Jatim 26 kasus.

Di luar Jawa, ada Sumut dengan 3 kematian, Kaltim 9 dan Sulsel 3. Dengan tambahan 206 kasus ini, total meninggal akibat Corona menjadi 145.828.

Jumlah kasus aktif sebanyak 469.868, spesimen yang diperiksa 572.855, dan suspek yang diamati sebanyak 41.237.

Herry Wirawan Batal Dikebiri

Herry Wirawan, terdakwa pemerkosaan 13 santriwati divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung, Selasa (15/2/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman mati.

Vonis dibacakan majelis hakim yang dipimpin Yohanes Purnomo Suryo dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (15/2/2022).

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," ucap hakim.

Hakim menilai perbuatan Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam persidangan tersebut, Herry sendiri hadir langsung ke muka persidangan. Dia duduk menghadap hakim untuk mendengarkan vonis.

Herry memperkosa 13 santriwatinya. Kasus tersebut diseret ke meja persidangan. Jaksa sudah menjatuhkan tuntutan kepada Herry Wirawan dalam sidang yang digelar Selasa (11/1).