TATOR, PEDOMANMEDIA - Polres Tator menyita 7 ton getah pinus dari sejumlah pengumpul di Kecamatan Kurra Kabupaten Tana Toraja. Getah pinus ini rencananya akan dipasok ke Makassar.
Kasat Sabhara Polres Tator AKP Gunarni Munda mengatakan, getah pinus itu diambil dari hutan lindung. Penyadapannya dilakukan secara ilegal.
"Jadi pelanggarannya itu mereka melakukan penyadapan getah pinus yang tak berijin. Karena pinus itu kan rata - rata disadap dari hutan lindung," terang Gunardi kepada PEDOMANMEDIA, Sabtu (12/2/2022).
Gunardi membenarkan, getah pinus itu rencananya akan dipasok ke Makassar untuk dijual. Di Makassar diduga telah ditunggu oleh penadah.
Gunarni juga menyatakan untuk saat ini barang bukti telah diamankan di Polres Tator untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menyebutkan ada 7 ton yang disita.
"Kita juga amankan truk yang rencananya akan digunakan untuk mengangkut getah tersebut ke Makassar. Dan untuk saat ini barang buktinya sudah ada di Polres Tana Toraja," beber Gunarni.
BERITA TERKAIT
-
PMKRI- GMKI Soroti Pembangunan Musala di Buntu Burake: Kapolres Tator Lakukan Penyalahgunaan Wewenang
-
Enam Pelaku Pengeroyokan di Makale Serahkan Diri ke Polisi
-
Polres Tator Bersama Tim Jibom Polda Sulsel Musnahkan Granat Temuan Warga
-
Kapolres Tator Cek Kesiapan Pos di Perbatasan Jelang Tahun Baru
-
Kebakaran Horor di Tator, Pria Uzur Tewas Terpanggang dan Tinggal Tengkorak