Jumat, 11 Februari 2022 16:55

Agar Penuhi Keterwakilan Perempuan, Pemilihan Calon KPU-Bawaslu Diusulkan Sistem Paket

Foto ilustrasi KPU dan Bawaslu. (Int)
Foto ilustrasi KPU dan Bawaslu. (Int)

Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyarankan Komisi II DPR menggunakan metode sistem paket dalam proses pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 itu.

JAKARTA, PEDOMANMEDIA - 14 Calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan 10 calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bakal melakukan fit and proper test pada Senin (14/2/2022) hingga Rabu (16/2/2022).

Maju Perempuan Indonesia (MPI) menyarankan Komisi II DPR menggunakan metode sistem paket dalam proses pemilihan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 itu.

"MPI mendorong digunakannya metode pemilihan berdasar sistem paket," kata Wakil Koordinator MPI Titi Anggraini dalam keterangannya, dikutip dari Merdeka, Jumat (11/2/2022).

Baca Juga

Titi mengatakan, metode pemilihan tersebut perlu dipertimbangkan Komisi II DPR untuk mengisi formasi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu periode 2022-2027.

Di mana setiap anggota Komisi II dalam memilih 7 dan 5 calon anggota KPU dan Bawaslu terpilih wajib menyertakan keterwakilan perempuan paling sedikit 30%," ujar dia.

Titi melanjutkan, dari 7 nama yang dipilih setiap anggota Komisi II DPR, memuat paling sedikit 3 nama perempuan calon anggota KPU dengan sistem paket tersebut. Serta untuk 5 nama yang dipilih untuk Bawaslu, memuat paling sedikit 2 nama perempuan calon.

"Dengan demikian, ada jaminan yang lebih kuat untuk mewujudkan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di KPU dan Bawaslu," tutur dia.

Titi juga meminta agar Komisi II DPR kelak dapat memilih secara keseluruhan kualifikasi integritas, kemandirian, kapasitas, dan kompetensi yang mampu menopang kebutuhan kelembagaan KPU dan Bawaslu.

"Mengingat mereka akan melaksanakan Pemilu 2024 dengan tantangan teknis tinggi dan kompetisi yang sangat kompetitif," ujar Titi.

Di sisi lain, Titi juga meminta agar nama-nama nanti yang dipilih punya nilai-nilai keadilan dan kesetaraan gender, anti-KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), anti-kekerasan (khususnya bukan pelaku ataupun orang yang permisif pada KDRT dan tindak kekerasan seksual). Serta menghargai perbedaan dan keberagaman.

Termasuk, kata Titi, calon yang punya kapasitas dan komitmen untuk melahirkan kebijakan dan regulasi teknis yang berpihak pada upaya memperkuat keterwakilan perempuan.

"Yang dalam penyelenggaraan pemilu, sesuai dengan amanat Konstitusi dan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada," ujar dia.

Adapun dasar masukan ini, kata Titi, berdasarkan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 28H Ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang berbunyi. "Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan".

Norma Konstitusi itu lalu dipertegas oleh Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa komposisi keanggotaan KPU dan Bawaslu memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Digunakannya frasa memperhatikan tentu bukan untuk pelengkap saja, melainkan sebagai penekanan prioritas yang diupayakan penuh oleh para pihak yang terlibat di dalamnya," terangnya.

Editor : Amrin
#Bawaslu RI # KPU
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer