Muh. Syakir : Minggu, 19 Desember 2021 11:57
Berita kematian napi narkoba Andi Lolo ada dalam TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Seleksi tenaga kontrak atau Laskar Pelayanan Publik Berintegritas (Laskar Pelangi) Pemkot Makassar ada di urutan teratas TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA. Berita ini mendapat rating tertinggi sejak kemarin.

Di tempat kedua ada kabar soal kematian terpidana kasus narkoba Andi Lolo. Berita ini mendapat respons besar pembaca sejak, Sabtu (18/12/2021).

Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.

Pemerintah Kota Makassar memulai seleksi rekrutmen tenaga kontrak atau Laskar Pelayanan Publik Berintegritas (Laskar Pelangi). Seleksi dimulai Senin besok hingga 24 Desember 2022.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 62 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan dan Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan sebagai Laskar Pelayanan Publik Berintegritas pada Lingkup Pemeritah Daerah.

Kepala Badan  Kepegawaian dan Pengelolaan SDM Daerah (BKPSDMD) Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, peserta seleksi calon Laskar Pelangi adalah tenaga kontrak kerja waktu tertentu pemerintah Kota Makassar tahun 2021 yang statusnya masih aktif dan terdata dalam sistem informasi.

"Semua pegawai kontrak yang sudah bekerja dan mempunyai SK Wali Kota diharapkan untuk mengikuti tes kembali," ujarnya, Sabtu (18/12/2021).

Peserta yang baru mendaftarkan diri sebagai tenaga kontrak harus bermohon kepada Wali Kota Makassar agar diikutkan sebagai peserta Laskar Pelangi.

"Pelamar yang baru menjadi tenaga kontrak bermohon ke pak wali kota untuk menjadi kontrak dan disetor di bidang pengadaan BKPSDMD," jelasnya.

Adapun persyaratan peserta, jadwal dan lokasi pelaksanaan seleksi calon Laskar Pelangi sebagai berikut;

1. Peserta Seleksi Calon Laskar Pelangi adalah sebagai berikut:

a. Tenaga Kontrak Kerja Waktu Tertentu Pemerintah Kota Makassar Tahun 2021 yang statusnya masih aktif dan terdata dalam Sistem Informasi;

b. Tenaga Outsourcing yang statusnya masih aktif dan terdata dalam Sistem Informasi;

c. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun, khusus laskar pelayanan jasa kebersihan dan keindahan berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun;

2. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi peserta Seleksi Laskar Pelangi Kota

Makassar dimulai adalah sebagai berikut:

a. Seluruh Proses pelaksanaan Seleksi dilaksanakan pada hari Senin, 20 Desember 2021 s/d Jum‘at, 24 Desember 2021

b. Jadwal dan Lokasi Seleksi Kompetensi akan diinformasikan oleh SKPD masing Masing

c. Jadwal dan Lokasi Seleksi Wawancara Laskar Jasa Pelayan Kebersihan dan Keindahan dilaksanakan di SKPD masing Masing

3. Pelaksanaan Ujian dimulai pukul 09.00 WITA s.d Selesai 4. Peserta wajib hadir dan mengikuti ujian dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. KETENTUAN PELAKSANAAN SELEKSI KOMPETENSI LASKAR PELANG|! Ketentuan pelaksanaan seleksi kompetensi Laskar Pelangi Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan dengan protokal Kesehatan dengan ketentuan adalah sebagai berikut.

A. PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN SECARA KETAT

1. Peserta yang terkonfirmasi positif COVID 19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi LASKAR PELANGI Pemerintah Kota Makassar Tahun Anggaran 2021 paling lambat 1 (satu) hari sebelum.

Pelaksanaan ujian melalui Nomor +6281341572010 disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang;

Peserta wajib menggunakan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;

Peserta wajib menjaga jarak minimal 1 (satu) meter dengan orang lain; Peserta wajib mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir dan/atau menggunakan handsanitizer.

Penuh Lebam, Tangan Patah, Ada Tusukan di Kepala

Kematian Andi Lolo, warga binaan Lapas Narkoba Bollangi, Gowa, Sulawesi Selatan, masih menyisakan teka-teki. Keluarga pun mengungkap banyak fakta mengejutkan.

Maryam, istri Andi Lolo mengungkapkan, suaminya mengalami banyak luka lebam di sekujur tubuhnya. Tangan sebelah kanan sudah patah seperti orang struk. Tulang pinggang dan punggungnya juga seperti patah.

"Saya saja tidak kuat liat," ucapnya, Jumat (7/12/2021).

Maryam menuturkan, kematian suaminya tidak wajar. Selain luka lebam, ada juga bekas tusukan jarum di kepala.

"Banyak luka lebam mulai tangan dan punggung, serta ada tusukan seperti bekas jarum di kepala. Dan bagian tangan kanan patah," kata Maryam kepada awak media, Jumat (17/12/2021).

Padahal kata Maryam, saat dijemput Polda Sulsel, Andi Lolo masih sehat. Bahkan beredar sebuah foto dari pihak keluarga Andi Lolo tampak sangat sehat. Ia bahkan masih tersenyum lebar.

Keluarga mengklaim foto itu diambil sesaat sebelum Andi Lolo meninggalkan Lapas Bollangi dijemput Polda Sulsel.

"Kemarin dia kasi kabar, dia maumi lepas tahun depan, tapi dia rahasiakan bulan berapa, terus awalnya keluar dari Lapas sehat sehat ji. Tapi kenapa pas meninggal sekujur tubuhnya itu sudah penuh luka," ujarnya

Senada dengan Kuasa Hukum keluarga Andi Lolo, Muhammad Abduh menjelaskan, bahwa kliennya dalam kondisi sehat saat dibawa penyidik Polda Sulsel. Namun setelah tewas, terdapat luka lebam di bagian dada, tangan, dan leher di tubuh Andi.

"Ada foto yang beredar saat penjemputan keadaan sehat. Namun, saat jenazah dilihat ternyata ada begitu banyak luka lebam di tubuh korban. Sehingga kami menduga keras adanya tindakan kekerasan yang terjadi kepada korban," ujar Abduh.

Abduh mendesak kasus kematian Andi usai dijemput polisi diusut tuntas. Ia khawatir kepercayaan masyarakat merosot jika kasus ini tak diungkap oleh Polda Sulsel dan Kemenkumham.

"Apabila kasus ini tidak diusut dengan maksimal instansi Lapas Bollangi dan kepolisian akan kehilangan kepercayaan," ujarnya.

Sebelumnya Andi Lolo, warga Binaan Lapas Kelas II A Bollangi Kabupaten Gowa meninggal usai dijemput aparat Polda Sulsel untuk diperiksa. Kabarnya Andi Lolo diperiksa untuk mengembangan kasus narkoba.

Andi Lolo adalah warga binaan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Pinrang beberapa tahun yang lalu. Ia dihukum 15 tahun penjara. Saat ini ia telah menjalani masa hukuman 6 tahun.

Sementara itu, Plt Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ade Indrawan yang dikonfirmasi terpisah juga membenarkan perihal kematian warga binaan itu.

Kata dia, pihaknya melakukan peminjaman napi tersebut dalam hal kepentingan pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya dan ditangani oleh jajaran Ditnarkoba Polda Sulsel.

"Benar, peminjaman napi itu dilakukan dalam hal kepentingan pengembangan kasus narkoba yang terjadi sebelumnya. Itu telah ditangani Ditnarkoba Polda Sulsel," ujar Kombes Pol Ade kepada PEDOMANMEDIA, Jumat (17/12/21) pagi.

Adapun penyebab kematiannya, kata Kombes Ade, pihaknya masih menunggu hasil autopsi dari pihak Bid Dokkes Polda Sulsel.

"Untuk penyebab kematian kami masih menunggu hasil otopsi yang dilakukan kemarin," ungkapnya

Lebih jauh, polisi berpangkat Komisaris Besar Polisi ini pun menambahkan, bahwa pihaknya akan komitmen sesuai arahan Kapolri. Jika dalam hasil penyelidikan terbukti ada oknum aparat yang bertindak di luar SOP terkait penanganan kematian warga Lapas ini, maka akan ditindak sesuai dengan kode etik Kepolisian.

"Pasti ditindak, itu sesuai komitmen Kapolri dan Polda jajaran, apabila ada aparat yang diluar SOP dalam bertugas. Maka tidak akan mentolerir kesalahan dalam pelaksanaan tugas," tegasnya