Selasa, 29 September 2020 17:19

Curi Motor di Makassar, Polisi Ringkus HA di Pangkep

Pelaku Curanmor di Makassar saat diringkus polisi.
Pelaku Curanmor di Makassar saat diringkus polisi.

Pelaku HA melakukan aksinya saat halaman kost sedang sepi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA – HA (31) warga Tinumbu, pelaku pencurian kendaraan motor (Curanmor) diringkus Polsek Mamajang. HA diringkus di Balocci, Kabupaten Pangkep, Senin (28/9/2020) kemarin.

Kapolsek Mamajang, AKP Ivan Wahyudi mengatakan, pelaku sebelumnya melakukan aksinya di Halaman Kost jalan Serigala pada Senin (21/09/2020) lalu.

“Ketika itu pelaku dari rumahnya mencari sasaran sepeda motor untuk dicuri. Kemudian terlihat oleh pelaku sepeda motor yang terparkir di halaman kost,” katanya, Selasa (29/9/2020).

Baca Juga

Awalnya, kata Ivan, korban memarkir sepeda motornya di halaman kost kemudian masuk untuk istirahat. Pagi harinya korban keluar dari kamar kostnya dan melihat motornya sudah tidak ada lagi.

Ia mengungkapkan, saat itu kondisi di sekitar halaman kost sedang sepi. Selanjutnya, pelaku yang mendapat kesempatan langsung mencuri motor tersebut.

“Sepeda motor tersebut di bawah pelaku langsung ke rumahnya. Korban inisial JF (20) membuat laporan polisi bernomor LP/133/IX/2020/Restabes Mks/Sek.Mamajang tanggal 21 September 2020. Dari laporan ini kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan identitas pelaku,” katanya.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, kat dia, pelaku sedang berada di kediamannya di Balocci, Pangkep. Mendapat informasi tersebut, pihaknya kemudian melakukan proses penangkapan terhadap pelaku.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya. Kami juga menyita satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara,” tuturnya.

Penulis : Hasan
Editor : Jusrianto
#Polsek Mamajang #Curanmor
Berikan Komentar Anda