KPK Lanjutkan Kasus Nurdin Abdullah, Bidik Kontraktor Pemberi Suap
Tak hanya nama-nama kontraktor, sejumlah mantan pejabat Pemprov Sulsel juga masuk dalam radar KPK. Termasuk satu nama pegawai BPK.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis peran sejumlah kontraktor Sulsel yang ikut terlibat dalam kasus suap Nurdin Abdullah. KPK siap membuka fase baru dalam kasus ini.
"Sementara kita analisa ini apa yang akan kita ambil. Terhadap mereka (para kontraktor) kita sedang dalami. Itu kan ada di fakta persidangan," terang jaksa KPK Zaenal Abidin di Pengadilan Tipikor Makassar, tadi malam.
Hanya saja Zaenal masih enggan merinci langkah yang akan ditempuh KPK. Sementara ini semua masih dianalisis.
"Kita kan mencermati semua (nama-nama kontraktor) yang terungkap di persidangan. KPK sedang mendalami semuanya. Sedang kita telaah," katanya.
Menurutnya, KPK tengah mengumpulkan bukti. Tahap selanjutnya jika bukti memenuhi maka kasus ini akan ditingkatkan ke penyidikan.
Tak hanya nama-nama kontraktor, sejumlah mantan pejabat Pemprov Sulsel juga masuk dalam radar KPK. Termasuk satu nama pegawai BPK yang ikut terungkap di persidangan.
Ditanya soal nama-nama kontraktor, Zaenal enggan merinci lebih jauh.
"Nantilah teman-teman ya. Kita pasti buka ke teman-teman pers. Lihat saja selama ini KPK kan terbuka," ujar dia.
Sepanjang persidangan Nurdin Abdullah terungkap sejumlah nama kontraktor pemberi suap. Namun hingga saat ini baru Agung Sucipto alias Anggu yang terseret kasus ini. Anggu telah divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.
Ia terbukti menyuap Nurdin Abdullah sebesar SGD 150 ribu dan Rp2,5 miliar. Agung terjaring OTT bersama Edy Rehmat pada Februari lalu.
Nurdin Abdullah divonis majelis hakim tadi malam dengan hukuman 5 tahun penjara. Dalam pembacaan amar putusan di Pengadilan Tipikor Makassar, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyebut Nurdin Abdullah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor.
Hanya saja vonis NA setahun lebih rendah dari tuntutan JPU yang menuntutnya 6 tahun penjara.
Majelis hakim meyakini Nurdin Abdullah menerima suap SGD 150 ribu dan Rp 2,5 miliar dari kontraktor Agung Sucipto untuk pekerjaan Jalan Palampang Munte Bontolempangan, Jalan Palampang Munte Bontolempangan 1 yang menghubungkan Kabupaten Sinjai dan Bulukumba.
Suap Rp 2,5 miliar itu juga ditengarai agar Nurdin mau memberikan dana bantuan untuk proyek irigasi ke Kabupaten Sinjai sehingga dapat dikerjakan oleh rekan Agung Sucipto yang bernama Harry Syamsuddin.
Selanjutnya, majelis hakim juga meyakini sejumlah gratifikasi Nurdin Abdullah. Di antaranya penerimaan uang dari kontraktor Ferry Tanriadi Rp 2,2 miliar serta dari Nurwadi bin Pakki alias H Momo sebesar Rp 1 miliar dan SGD 200 ribu.
Majelis hakim juga meyakini Nurdin telah menerima gratifikasi dari Hj Indar Rp 1 miliar, dari Haerudin Rp 1 miliar, dari Kwan Sakti Rudy Moha Rp 357 juta.
Bahkan majelis hakim juga meyakini Nurdin telah menerima uang gratifikasi dari kontraktor Robert Wijoyo yang jumlahnya tidak diketahui. Sebab, penerimaan ini dilakukan dengan modus memberi beras tarone 10 kilogram, namun diyakini jaksa dan majelis hakim bahwa kardus isi beras tarone itu juga berisi uang.
Akankah nama-nama kontraktor penyuap ini ikut diseret KPK?
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
