TORUT, PEDOMANMEDIA - DPRD Kabupaten Toraja Utara melaksanakan rapat paripurna dengan pemerintah daerah, Rabu (17/11/2021). Rapat dengan agenda penjelasan dan penyerahan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Torut Nober Rante Siama dan Wabup Frederik V Palimbong. Turut pula Wakil Ketua I DPRD Calvyn Parapak Tondok, Wakil Ketua II Samuel T Lande' dan 20 anggota dewan lainnya.
Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik V Palimbong menjelaskan maksud dan tujuan diserahkannya Ranperda yang mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung adalah untuk melaksanakan perubahan ketentuan dan nomenklatur perizinan IMB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang cipta kerja tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung. Selain itu ini adalah percepatan pembahasan peraturan daerah.
"Atas kerja sama yang baik antara Dewan yang nantinya akan ditetapkan menjadi peraturan daerah. Kita berkomitmen dan meningkatkan level lebih tinggi dalam meningkatkan komunikasi bersama," jelasnya.
Wabup mengatakan, proses pembahasan ranperda ini diperkirakan baru akan rampung tahun depan. Ia menyebutkan, pemda telah menyiapkan anggaran untuk perda ini.
"Kita harapkan konsistensi bersama antara pihak eksekutif dan legislatif. Agar perda bisa rampung tepat waktu," terang Wabup.
Usai penjelasan dan penyerahan Ranperda tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung, selanjutnya diagendakan pembahasan di sidang paripurna tingkat lanjut.
BERITA TERKAIT
-
Ikuti Asistensi APBL, Program Lembang Salu Sopai Kini Lebih Terarah
-
Dorong Transparansi, 111 Lembang di Toraja Utara Lakukan Asistensi APBL di Dinas PML
-
Komisi III DPRD Torut Minta Pembentukan Panitia di Arena Adu Kerbau Dihentikan
-
Bupati Frederik Minta Warga Torut Tanamkan Budaya Malu Soal Kebersihan
-
Pemkab Torut Raih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) 2026