Isu Poligami Jaksa Agung, Pangeran: Bermuatan Politis
tuduhan terhadap pribadi Jaksa Agung itu berkaitan dengan kinerjanya, terutama karena Kejaksaan Agung solid mengusut kasusĀ korupsiĀ besar.
JAKARTA, PEDOMANMEDIA - Anggota DPR RI dan tokoh partai politik terus membela Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dituding melakukan poligami. Kali ini, pembelaan datang dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh.
Pangeran menilai tuduhan Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan poligami tidak boleh dianggap enteng. Dia meminta hal ini bisa diusut tuntas.
Ia mencium ada muatan politis dari pola serangan terhadap Jaksa Agung ini. Menurutnya, serangan itu bertujuan menghentikan proses hukum dari kasus yang ditangani Kejaksaan Agung.
"Tuduhan poligami terhadap Jaksa Agung RI boleh jadi pola serangan yang bermuatan politis. Artinya serangan fitnah ini wujud dari upaya untuk menghentikan proses atau penindakan hukum dari Kejaksaan Agung RI terhadap kasus tertentu menyangkut kepentingan tertentu pula," ujar Pangeran dalam keterangannya dikutip dari Merdeka, Minggu (7/11/2021).
Pangeran menduga tuduhan terhadap pribadi Jaksa Agung itu berkaitan dengan kinerjanya, terutama karena Kejaksaan Agung solid mengusut kasus korupsi besar.
"Saya menduga kuat tuduhan ini merupakan serangan terhadap pribadi Jaksa Agung RI yang berkaitan dengan kinerja Jaksa Agung RI itu sendiri, terutama ketika Korps Adhyaksa saat ini makin solid dalam memberantas kejahatan korupsi besar seperti Jiwasraya dan Asabri," paparnya.
Menurut Pangeran, serangan ini merupakan bentuk ancaman serangan balik pelaku korupsi. Hal yang sebelumnya sudah diwaspadai Jaksa Agung terhadap balasan para pelaku korupsi. Serangan balik itu dengan cara penyebaran berita bohong dan pembunuhan karakter.
"Karena sama-sama kita tahu prestasi Kejagung di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin dalam mengungkap kasus-kasus besar korupsi membuat koruptor kalap. Mereka bisa saja lakukan serangan balik menggunakan berbagai cara, termasuk dengan menyebarkan berita bohong dan pembunuhan karakter Jaksa Agung," sebut Pangeran.
Politikus PAN ini berharap, internal Kejaksaan Agung bisa membongkar kasus tersebut. Menurutnya, Jaksa Agung tidak melakukan poligami.
"Saya berharap jajaran internal Kejaksaan Agung RI segera mengoptimalkan piranti birokrasinya untuk membongkar kabar fitnah ini. Karena toh, dari sisi akal sehat saja, hampir mendekati mustahil jika ada ASN, apalagi pimpinannya berani lakukan poligami dalam lingkungan birokrasi yang dihadang dengan peraturan superketat ini," ujarnya.
Jaksa Agung sebelumnya dilaporkan atas dugaan pelanggaran disiplin PNS karena berpoligami dengan salah satu pejabat di Kejagung.
Laporan tersebut dilayangkan Direktur Eksekutif Jaga Adhyaksa David Sitorus kepada KASN pada Kamis (4/11). Sebagai ASN, Burhanuddin dilaporkan terkait dugaan memiliki dua istri atau poligami.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, diatur sanksi disiplin bagi PNS yang melakukan poligami dan bercerai. PNS yang melanggar ketentuan akan dijatuhi hukuman.
Laporan ini lantas memantik berbagai pembelaan dari anggota DPR RI, seperti Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, dan tokoh partai politik, di antaranya politikus Partai Gerindra, Arief Poyouno.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
