MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah mengakui menerima uang Rp1,6 miliar dari Agung Sucipto. Namun uang itu ia serahkan ke Karaeng Lompo untuk biaya Pilkada Bulukumba.
Hal itu diakui Nurdin pada persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (4/11/2021).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Ronald Worotikan mencerca pertanyaan terkait bagaimana kronologi pemberian uang milik Anggu kepada NA.
Dalam persidangan itu, Nurdin Abdullah mengaku, kalau Anggu pernah datang ke Rumah Jabatan Gubernur Sulsel Jl Sungai Tangka Makassar pertengahan 2020 lalu dengan membawa SGD 150 ribu.
"Beliau (Anggu) punya inisiasi sendiri mau bertemu, mau bicarakan Pilkada. Dia tanyakan siapa yang akan kita dukung di 12 kabupaten/kota," kata Nurdin Abdullah menirukan Anggu pada sidang virtual itu
Usai ketemu di rujab, lanjut Nurdin, akhirnya membahas soal Pilkada Bulukumba.
Seperti diketahui sebelumnya Nurdin Abdullah telah meminta Karaeng Lompo alias Andi Makkasau maju sebagai Calon Wakil Bupati Bulukumba mendampingi Tommy Satria.
Sehingga Nurdin mengaku jika dirinya harus bertanggung jawab untuk mencarikan partai pengusung
"Saya memang minta Karaeng Lompo untuk maju dengan Pak Anggu ini yang jadi sponsornya. Kebetulan istri Karaeng Lompo ini kan sepupu satu kali saya," ungkap NA.
"Jadi uang dari Aggu itu nanti kita diperuntukkan membayar saksi partai dan biaya pemenangan," sambungnya
Nurdin juga menyebut jika Istri Karaeng Lompo setiap malam nangis di rumahnya lantaran kebutuhan partai yang harus diselesaikan.
"Itu kan PDIP, PBB dan PKB. Biasanya kan ada uang saksi jadi harus disetor di awal, disitu pasti harus ada uang," katanya.
Tak sampai di situ JPU kembali mempertanyakan, bila uang tersebut untuk Karaeng Lompo, kenapa diserahkan kepada NA.
Kemudian, NA mengaku jika awalnya menolak uang tersebut. Dia hanya meminta agar Anggu saja yang menyerahkannya secara langsung ke pasangan calon, yakni Karaeng Lompo.
Namun, kata Nurdin, Anggu memaksa agar NA saja yang menyerahkannya. Alasannya agar paslon merasa punya utang budi ke dirinya.
"Tapi biasa lah. Karena mereka pengusaha, mau cari nama ke Gubernur jadi dia bilang nanti 2024 mereka juga utang budi," kata NA.
"Jadi kami lama berdebat. Saya bilang you saja yang menyerahkan, tapi dia bilang enggak, bapak saja yang serahkan," tambahnya.
Lanjut JPU menanyakan terkait soal utang budi yang dimaksud itu apa?
Nurdin pun menjawab jika utang budi itu ada dua yang pertama untuk Anggu agar pekerjaannya di Bulukumba bisa terjaga.
"Kemudian ketika paslon ini terpilih pada saat saya maju lagi dua periode, mereka bisa membantu untuk kemenangan di Bulkum. Tapi ini hanya persepsi saya," jelasnya.
Usai menerima uang itu, NA mengaku langsung menyerahkannya ke Karaeng Lompo saat itu juga. Uang itu diserahkan di rujab.
"Saya yakin, saya sudah serahkan itu uangnya karena uang itu hanya numpang lewat saja, ke saya," katanya.
"Tapi sayangnya dia (Karaeng Lompo) ini tidak mau akui semua. Jadi, uang itu untuk saksi, biaya pemenangan dan sebagainya," terang NA.
BERITA TERKAIT
-
Nurdin Abdullah ke Uji Usai Dilantik jadi Bupati Bantaeng: Selamat, Anakku!
-
KPK Bidik 11 Kontraktor Sulsel, Ada Jhon Theodore, Yusuf Rombe sampai H Momo
-
Usai Jerat Auditor BPK, KPK Lanjut Sidik 11 Kontraktor Sulsel
-
Sudah 3 Tersangka Kasus Suap Auditor BPK Sulsel, KPK: Bisa Bertambah
-
Laksus: KPK juga Bisa Jerat 11 Kontraktor Sulsel Pemberi Suap