Polisi Bubarkan Festival Layangan di Gantarang Bulukumba
Polsek Gantarang tidak pernah mengeluarkan izin maupun memberikan lampu hijau untuk penyelenggaran festival.
BULUKUMBA, PEDOMANMEDIA - Personel Gabungan Polres Bulukumba dan Polsek Gantarang membubarkan Festival layangan di Desa Bialo, Kecamatan Gantarang, Bulukumba, Kamis (29/10/2020). Festival layangan itu dibubarkan tidak memenuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Kegiatan ini di pimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Bulukumba Kompol Hery bersama Kasat Intelkam AKP Muhammad Ramli, Kasat Sabhara AKP Muh Tawil dan Kapolsek Gantarang Kompol Abdul Jalil Sirajuddin.
Pada prinsipnya pihak Polres Bulukumba maupun Polsek Gantarang tidak pernah mmengeluarkan izin maupun memberikan lampu hijau untuk penyelenggaran festival.
"Pembubaran ini kami lakukan Mengingat saat puncak acara festival layangan diprediksi penontonnya mencapai ratusan orang sehingga sangat mengkhawatirkan terjadinya Cluster baru penularan Covid-19," ungkap Kompol Hery.
"Kami mengingatkan kepada semua warga masyarakat untuk mematuhi aturan pemerintah terkait pencegahan Covid-19. Patuhi Protokol Kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan tidak berkerumun," ajaknya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
