Selasa, 22 September 2026 10:01

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Gratifikasi di Dinas Perkimtan

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor Bupati Gowa Terkait Dugaan Gratifikasi di Dinas Perkimtan

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia kini ditahan.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah kantor Bupati Gowa Senin (21/9). Penggeledahan juga dilakukan di rumah jabatan Bupati Gowa.

Penggeledahan tersebut terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Penggeledahan dilakukan secara serentak. Puluhan personel tiba di Kantor Bupati Gowa dan rumah jabatan Bupati Gowa sekitar pukul 15.50 WITA. Kedua lokasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan.

Sejumlah petugas kemudian memasuki beberapa ruangan di Kantor Bupati maupun rumah jabatan untuk mencari dan mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kepala Subdirektorat III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan AKBP Jufri mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan hasil penggeledahan.

"Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa," kata Jufri kepada wartawan.

Sehari sebelumnya, Minggu (20/9), penyidik menyita satu unit kendaraan Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Kendaraan tersebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dengan tulisan berwarna hitam dan DD 1 SRA dengan tulisan berwarna merah.

Penyitaan kendaraan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Dalam perkara tersebut, penyidik sebelumnya menetapkan mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin sebagai tersangka. Ia kini ditahan.

Dalam pengembangan perkara, polisi telah memeriksa 58 saksi. Kepolisian juga menelusuri aliran dana sekitar Rp 1,8 miliar.

Penyidik juga sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk Kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar, terkait penelusuran transaksi pembelian properti senilai sekitar Rp 3 miliar.

 

Editor : Muh. Syakir
#Korupsi di Pemkab Gowa #Kortastipidkor Polri
Berikan Komentar Anda