MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Kasus pemerasan dengan modus video call sex di Bulukumba menyita perhatian publik. Kabar ini menempati rating teratas TOP SEPEKAN PEDOMANMEDIA.
Lalu ada berita peredaran narkoba di Bone yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Tarakan. Jaringan ini memanfaatkan seorang perempuan sebagai pengedar.
Kami mengulasnya kembali untuk pembaca.
Kasus video call sex di Bulukumba kabarnya banyak mengincar pejabat sebagai calon korban. Wakil Bupati Andi Edy Manaf pernah jadi korbannya. Edy Manaf mengaku sampai diperas pelaku.
Edy menuturkan, pelaku melakukan panggilan video melalui mesengger facebook waktu. Meski tak berteman, pelaku bisa melakukan panggilan.
"Begitu diangkat, sudah ada cewek yang telanjang, itu yang dia screnshoot yang ada muncul muka kita, dan dia pakai untuk meminta uang," cerita Edy Manaf.
Untuknya itu, Andi Edy Manaf meminta kepolisian menyelusuri kasus pemerasan ini. Karena tidak hanya menganggu, juga mencemarkan nama baik seseorang.
"Kalau diangkat videota, pasti muncul mukata, jadi kalau tidak dikasi maunya dia sebar ke media sosial," kata Andi Edy.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bulukumba, Aipda Ahmad Fatir yang dikonfirmasi mengatakan, kasus video call sex bukan hal yang baru di Bulukumba. Beberapa pejabat di Bulukumba sebelumnya pernah menjadi korbannya.
"Silakan melapor ke Polres, akan segera kita tindaki," katanya.
Agar tidak menjadi korban selanjutnya, Ahmad Fatir memberikan tips agar tetap bijak bermedia sosial.
" Kalau ada video call yang masuk namun orangnya tidak dikenal jangan diangkat," kata Ahmad Fatir.
IRT Ditangkap Edarkan Sabu
Seorang ibu rumah tangga di Bone diciduk atas kepemilikan narkoba. Hasil pengembangan, tersangka diduga bagian dari jaringan pengedar yang dikendalikan dari Lapas Tarakan.
Ibu rumah tangga berinisial ML itu ditangkap di Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone. Ia ditangkap bersama dua pria, AB dan DR.
Kapolres Bone AKBP Ardyansyah mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasar laporan warga terkait adanya penjualan sabu di wilayah tersebut dengan menggunakan kurir.
"Dari hasil penangkapan pada Minggu 12 Oktober 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, kami berhasil mengamankan barang bukti narkoba golongan 1 jenis sabu sebanyak 54,57 gram," kata AKBP Ardyansah saat dikonfirmasi via sambung Whatsapp, Kamis (21/10/2021).
Dia menerangkan, bahwa penangkapan dilakukan berawal di rumah pelaku ML. Di situ ML ditangkap bersama lelaki AB.
"Jadi AB ditangkap saat mengantarkan barang haram itu ke ML, sebab ML ini sudah memesan sabu itu di DR," ungkap AKBP Ardiansyah.
Usai diamankan pelaku ML dan AB, akhirnya dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku DR.
“Usai ML dan AB ditangkap kemudian dilakukan pengembangan dan berlanjut penangkapan terhadap DR di rumah AB. DR ini berada di rumah AB karena menunggu hasil penjualan sabunya tepatnya di Jalan Veteran, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone,” ujar AKP Ardyansyah.
Lebih lanjut, Ajung Komisaris Besar Polisi itu membeberkan, bahwa barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku merupakan barang yang dikendalikan oleh salah satu Warga Binaan Permasyarakatan Lapas Tarakan Provinsi Kalimantan Utara berinisial IT.
Kendati begitu, AKBP Ardiansyah pun mengaku akan menyelidiki peredaran barang haram tersebut.
"Barang ini dikendalikan dari WBP Lapas Tarakan, dan ini sedang kami selidiki," tuturnya.
Hingga kini, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa sabu 54,57 gram telah diamankan di Mapolres Bone guna menjalani proses lebih lanjut.
BERITA TERKAIT
-
TOP SEPEKAN: 9 Kapolda Diganti; Tambang Ilegal Beroperasi Lagi di Ba’lele Torut
-
TOP SEPEKAN: Kejati Sulsel Telisik Dugaan Bagi-bagi Duit di Kasus Bibit Nanas; 2 Wanita Makassar Diburu Kasus Narkoba
-
TOP SEPEKAN: Polisi Tembak Pelaku Curanmor di Wajo; Raja Tambang Kalteng Samin Tan Ditahan
-
TOP SEPEKAN: KPK Telisik TPPU Bupati Pekalongan; AKP Muh Arif jadi Kasatnarkoba Polres Torut
-
TOP SEPEKAN: Irma Bongkar Dedy-Andre Terima Duit Bandar Narkoba; Bareskrim Tangkap Ko Erwin