Kasus Pembunuhan di Rusunawa Rajawali, Tersangka Peragakan 20 Adegan
Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Penyidik Polsek Mariso menggelar rekontruksi kasus pembunuhan di Rusunawa dengan tersangka bernama Dg Lala (44) di Kantor Polsek Mariso, Rabu (28/10/2020). 20 reka adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu Sugiman mengatakan, rekonstruksi dimulai pukul 10.30 Wita dan selesai pada pukul 11.58 Wita.
Rekontruksi tersebut dihadiri oleh Kapolsek Mariso Kompol Ahmad Yulias, pihak Kejakasaan Amelia, tersangka, serta saksi. Dalam rekonstruksi tersebut.
Diketahui, korban lelaki David (35) dibunuh di rumahnya di Blok A1 Lantai 4 Rusunawa Jalan Rajawali pada Rabu, 23 September 2020.
"Dg Lala ditikam sebanyak 3 kali, lalu pelaku melarikan diri dan pada akhirnya ditangkap di Jalan Andi Tonro, Gowa," katanya.
Korban dibunuh lantaran pelaku merasa sakit hati/cemburu karena korban dekat dengan mantan istri pelaku.
Diketahui, tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
