Selasa, 27 Oktober 2020 18:55

Kuasa Hukum Korban Pelecahan Seksual Anak di Torut Minta Polisi Bertindak Tegas

Kuasa hukum korban pelecehan seksual bocah 8 tahun (G) Jerib R Talebong.
Kuasa hukum korban pelecehan seksual bocah 8 tahun (G) Jerib R Talebong.

Penyidik Polres Torut memberitahukan bahwa perkara tersebut setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan.

TORUT, PEDOMANMEDIA - Kuasa hukum korban pelecehan seksual bocah 8 tahun (G) Jerib R Talebong meminta ketegasan penyelidikan oleh Polres Toraja Utara (Torut) kepada pelaku. Pelaku diketahui bekerja sebagai penjual lemari keliling.

"Yang perlu disini adalah ketegasan penyidik Polres Torut terkait laporan polisi yang dilaporkan oleh saudara EP terkait tentang pelecehan seksual yang dialami oleh anaknya," kata Jerib, Selasa (27/10/2020).

Jerib juga meminta kepada pihak Polres Torut agar kasus ini bisa diprioritaskan dengan baik untuk secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga

"Kami sebagai kuasa hukum keluarga tidak menginginkan yang bersangkutan ada yang menjamin atau ada yang melakukan penahanan karena pasal 82 ayat 1 sudah jelas bahwa ancaman 15 tahun penjara," jelasnya.

"Kasus ini murni. Biarpun tanpa dilaporkan, penyidik bisa saja menindak kasus itu," tambahnya.

Kata dia, dalam pengembangan penanganan kasus tersebut belum ditemukan keganjalan. Karena Polres Torut telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Dalam surat yang bernomor B/153/X/RES.1.24/2020/Reskrim, pihak Polres Torut memberitahukan bahwa perkara tersebut setelah dilakukan serangkaian tindakan penyelidikan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyelidikan.

Penulis : Susanna Rulianti
Editor : Jusrianto
#Pelecehan Seksual #Polres Torut
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer