Senin, 27 September 2021 14:40

Kasus CCTV Diskominfo Makassar, Mahasiswa Desak Kejati Sulsel Ultimatum Inspektorat

Aksi unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Kejati Sulsel.
Aksi unjuk rasa mahasiswa di Depan Kantor Kejati Sulsel.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil lantas menemui pengunjuk rasa. Dia mengatakan atas kasus itu, pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan inspektorat.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Aksi unjuk rasa kembali digelar Solidaritas Mahasiswa Makassar di Kantor Kejati Sulsel, Senin 27 September 2021. Aksi bakar ban bahkan sempat dilakukan, guna menuntut dilakukannya pengusutan kasus pengadaan CCTV Diskominfo Makassar oleh mantan Kadis Ismail Hajji Ali.

Dalam orasinya mereka (pengunjuk rasa) menuntut pihak Kejati untuk segera mengultimatum Inspektorat Makassar atas temuan kerugian negara dalam proyek pengadaan CCTV Dinas Kominfo Kota Makassar tahun anggaran 2020.

"Kami mendesak agar Kejari Sulsel segera mengultimatum bahkan memeriksa mantan Kepala Dinas Kominfo Makassar, serta rekanannya dalam kasus ini," ujar Daus salah satu pengunjuk rasa.

Baca Juga

Menurutnya dalam kasus ini, diduga kuat CCTV tidak sesuai spesifikasi dan diduga ada Mark up, sehingga timbul kelebihan pembayaran senilai Rp1.800.000 per unit.

Hal itu oleh para pengunjuk rasa harus segera diusut tuntas mengingat hasil audit Inspektorat menemukan adanya kerugian negara dalam pengadaan CCTV Diskominfo tersebut.

Mendapati desakan itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Idil lantas menemui pengunjuk rasa. Dia mengatakan atas kasus itu, pihaknya ke depan akan berkoordinasi dengan inspektorat.

"Kita akan koordinasi secepatnya dengan inspektorat. Hanya saja penting untuk diketahui kasus ini sudah ada pengembalian kerugian, walau memang masih ada kekurangan Rp 270 juta lebih," tukasnya.

Sebelumnya diketahui, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat kabarnya telah merampungkan pemeriksaan (audit) terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV oleh Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Makassar tahun anggaran 2020

Hasilnya, APIP menemukan sejumlah kejanggalan. Diantaranya terdapat 3 titik keberadaan CCTV yang belum dipasangi fiber optik dan 13 titik sudah terpasang namun tidak berfungsi secara maksimal.

“Jadi sejak pemeriksaan dilakukan hingga pada 18 Agustus 2021, kita temukan dari 18 titik CCTV terdapat 13 titik sudah terpasang fiber optik tapi tidak berfungsi secara maksimal dan 3 titik lagi belum dipasangi fiber optik,” terang Plt Inspektur Inspektorat Kota Makassar Andi Asma Zulistia Ekayanti beberapa waktu lalu.

Mengenai kelebihan pembayaran yang terjadi dalam kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV dan masuk dalam rekomendasi LHP BPK sebelumnya, Asma mengaku kelebihan yang dimaksud telah dikembalikan.

“Kalau itu sudah ada pengembalian nilainya Rp1,8 juta. Pengembalian dilakukan 24 Juni 2021,” ujar Asma.

Ia mengatakan, pemeriksaan terhadap kegiatan pengadaan sewa jaringan CCTV tahun 2020 telah dinyatakan rampung. Di mana sesuai rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat dalam hal ini sebagai APIP hanya direkomendasikan untuk melakukan pemantauan terhadap 18 titik pemasangan CCTV di sejumlah titik tersebut.

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Pengadaan CCTV Makassar #Diskominfo Makassar #Kejati Sulsel
Berikan Komentar Anda