MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ditresnarkoba Polda Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 14,6 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2.844 butir, Senin (26/10/2020). Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Sulsel.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Kepala BNNP Sulsel, Kajati Sulsel, Ketua DPRD Sulsel serta jajaran Polda Sulsel.
Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ekstasi. Narkoba ini berhasil diamankan dalam kurun waktu sebulan tahun 2020.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk senantiasa menjaga wilayah hukum Polda Sulsel melawan dan memberantas narkoba.
"Kami komitmen dan selalu merekatkan kepada masyarakat sulsel melawan dan memberantas narkoba," katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba.
"Berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda ke depan," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Polda Sulsel: Kerugian Negara Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Gowa Rp16 M
-
Bupati Gowa Husniah Diperiksa 6 Jam Terkait Kasus Korupsi Seragam Sekolah Rp16 M
-
Laksus Soal Kasus Pungli CPNS UNM: Eks Dekan FIKK Harus Diperiksa
-
2 Tahun Kasus Pungli UNM Mangkrak, Laksus Pertanyakan Keseriusan Polda Sulsel
-
Bawa 1 Kg Sabu, WN Malaysia Ditangkap di Bandara Sultan Hasanuddin