MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Ditresnarkoba Polda Sulsel memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 14,6 Kg dan pil ekstasi sebanyak 2.844 butir, Senin (26/10/2020). Narkoba tersebut merupakan hasil sitaan dari pengungkapan kasus di wilayah hukum Polda Sulsel.
Dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba ini dihadiri langsung oleh Kapolda Sulsel, Pangdam XIV Hasanuddin, Kepala BNNP Sulsel, Kajati Sulsel, Ketua DPRD Sulsel serta jajaran Polda Sulsel.
Selain sabu, barang bukti lain yang dimusnahkan adalah narkoba jenis ekstasi. Narkoba ini berhasil diamankan dalam kurun waktu sebulan tahun 2020.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam mengatakan, kejahatan narkoba tergolong kejahatan luar biasa dan menjadi ancaman generasi muda. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk senantiasa menjaga wilayah hukum Polda Sulsel melawan dan memberantas narkoba.
"Kami komitmen dan selalu merekatkan kepada masyarakat sulsel melawan dan memberantas narkoba," katanya.
Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba.
"Berharap kegiatan ini memberikan manfaat yang besar terutama dalam memperkuat komitmen kita untuk memberantas narkoba demi menyelamatkan generasi muda ke depan," tuturnya.
BERITA TERKAIT
-
Lusa, Laksus Laporkan Dugaan Mark-up Pengadaan Internet Pemkab Tator ke Polda Sulsel
-
Telan Rp6 M, Laksus Minta Polda Sulsel Usut Dugaan Mark-up Pengadaan Internet di Pemkab Tator
-
PLN UIP Sulawesi-Polda Sulsel Siap Kolaborasi Dukung Proyek Strategis Nasional
-
Aktivis: Polda Sulsel Harus Tangkap Owen
-
Polda Sulsel-BNN Diminta Usut Dugaan Aliran Duit Bandar Narkoba Owen ke Bupati Torut