Rabu, 22 September 2021 13:40

Pengadilan Tinggi Beri Keringanan, Bandar Narkoba 13 Kg di Makassar Jalani 20 Tahun Penjara

BB Bandar narkoba 13 Kg di Makassar.
BB Bandar narkoba 13 Kg di Makassar.

"Menyatakan terdakwa Dwi Putra Abadi alias Dwi bin Nursalam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 gram," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi.

MAKASSAR, PEDOMANMEDIA - Upaya banding terdakwa bandar sabu 13 Kg Dwi Putra Abadi dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar. Dia yang sebelumnya dijatuhi hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Makassar kini mendapat keringanan hukuman menjadi 20 tahun saja.

Berdasarkan penelusuran, putusan banding terdakwa oleh Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor 484/PID.SUS/2021/PTMKS disebutkan dalam amar putusannya bahwa, atas permohonan banding terdakwa maka Majelis Hakim Banding memutuskan dan mengadili, menerima permintaan Banding terdakwa melalui penasehat hukumnya.

Selanjutnya mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar nomor 262/Pid.Sus/2021/PN Mks. Dari hukuman seumur hidup menjadi 20 tahun penjara.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa Dwi Putra Abadi alias Dwi bin Nursalam terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang melebihi 5 gram," bunyi amar putusan Pengadilan Tinggi.

Atas dasar itu, Dwi kemudian mendapatkan keringanan hukuman dan akan menjalani pidana badannya selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," katanya.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Khairil saat dikonfirmasi tak menampik kabar tersebut.

"Iya benar putusan Banding Pengadilan Tinggi Makassar sudah kami terima selanjutnya kami akan mengajukan kasasi," tukas Khairil saat dikonfirmasi, Rabu (22/9/2021).

Penulis : Muh. Chaidir
Editor : Jusrianto
#Pengadilan Tinggi Makassar #Bandar 13 Kg Sabu Makassar
Berikan Komentar Anda
Epaper
Cover Epaper
Populer